News
Senin, 16 November 2015 - 16:00 WIB

KASUS SUAP BANSOS SUMUT : Sisca: OC Kaligis Bilang Dekat dengan Prasetyo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Kasus suap Bansos Sumut terus menunjukkan fakta baru. Nama Jaksa Agung kembali disebut-sebut.

Solopos.com, JAKARTA — Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, mantan pegawai magang di kantor OC Kaligis mengaku menyadari Patrice Rio Capella diminta untuk membantu penanganan kasus Bansos Sumut di Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Advertisement

Awalnya, Sisca bertemu dengan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di kantor OC Kaligis saat menjadi pegawai magang. Pada saat itu Sisca diminta untuk mengatur waktu pertemuan dengan Patrice Rio Capella dalam rangka islah.

Namun, dari pernyataan OC Kaligis saat itu, Sisca merasa ada kaitannya kasus tersebut dengan penanganannya di Kejaksaan Agung. “Pak OC bilang, ‘saya dekat dengan Pras, tapi kamu saja dekati Rio’,” ujar Fransisca saat memberikan kesaksian dalam persidangan Patrice Rio Capella, Senin (16/11/2015). Baca: Sisca: Evy Siapkan Duit US$20.000 untuk Jaksa Agung.

Saat itu, Sisca yang mengaku tidak mengerti siapa yang dimaksud dengan “Pras”, menanyakan kepada Yulius Irawansyah alias Iwan sebagai seniornya. Iwan menjelaskan kepada Sisca bahwa yang dimaksud dengan “Pras” adalah Jaksa Agung HM Prasetyo. “Saya sadar Rio Capella untuk bantu di Kejaksaan Agung,” tambah Sisca.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Patrice Rio Capella membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos Sumut, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD Pemprov Sumatra Utara, yang ditangani Kejaksaan Agung.

Atas dakwaan tersebut, Patrice Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif