News
Senin, 16 November 2015 - 16:45 WIB

Kak Seto Usulkan Hak Cuti Melahirkan 3 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kak Seto (JIBI/Antara/Muhammad Iqbal)

Kak Seto mengusulkan untuk menambah lama cuti bagi wanita yang melahirkan selama tiga tahun.

Solopos.com, BEKASI – Seto Mulyadi, aktivis pemerhati anak, mengusulkan untuk menambah waktu hak cuti bagi para karyawati selama tiga tahun. Hal itu dilakukan agar pola asuh anak dapat berjalan maksimal.

Advertisement

“Hak cuti melahirkan saat ini rata-rata hanya tiga bulan, kondisi itu sangat kurang sekali karena peran ibu dalam mengasuh anaknya di rumah tidak akan berjalan optimal,” katanya di Bekasi, Minggu (16/11/2015).

Menurut Seto, kondisi itu juga membuka peluang terjadinya potensi penculikan karena perhatian orang tua kepada anaknya menjadi sangat minim.

“Ibu akan selalu kepikiran anaknya di rumah saat sedang bekerja. Hak anak pun terlanggar karena tidak dapat perhatian orang tua, sehingga anak harus dititip orang lain. Ada sejumlah kasus anak tersebut akhirnya diculik,” katanya.

Advertisement

Kak Seto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, mengatakan, gagasan itu perlu dilakukan uji coba di sejumlah daerah untuk mengetahui tingkat efektivitasnya terhadap pembentukan karakter masyarakat yang berkualitas di masa depan.

“Pemerintah daerah punya hak otonomi untuk mengaturnya dalam bentuk peraturan daerah. Kalau dilihat dalam suatu daerah banyak anak bermasalah karena ibu terpaksa harus bekerja, Salah satu upaya adalah dengan hak cuti yang diperpanjang selama tiga tahun itu. Biarkan ibunya mendidik dari usia awal, mulai dari ASI eksklusif kemudian berbagai berbagai hal selama tiga tahun,” katanya sebagaimana dilansir Antaranews.com, Senin (16/11/2015).

Menurut dia, sebuah negara pecahan Uni soviet yang merupakan negara Islam telah mengadopsi pola tersebut.

Advertisement

“Negara tersebut memiliki peraturan cuti bagi ibu hamil selama tiga tahun supaya ibu bisa mendidik anaknya dari awal agar dasarnya kuat sebelum anak tersebut masuk Taman Kanak-Kanak,” katanya saat menghadiri Seminar Bersama Kak Seto di Alexandria Boarding Schools Bekasi.

Di negara tersebut, kata dia, karyawati yang menjalani cuti selama tiga tahun ditanggung gajinya selama tiga bulan pertama oleh perusahaan dan sisanya hingga tiga tahun ke depan disubsidi oleh pemerintah.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif