News
Minggu, 15 November 2015 - 09:45 WIB

KEBAKARAN HUTAN : 14 Perusahaan Pembakar Hutan Kena Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siti Nurbaya (partainasdem.org)

Kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap diproses hukum. 14 Perusahaan yang terlibat dikenakan sanksi.

Solopos.com, PALEMBANG – Sebanyak 14 perusahaan yang diduga terkait dengan pembakaran hutan dan lahan telah ditindak. Saat ini, ada sekitar 64 kasus yang sedang diproses dan terus didalami.

Advertisement

“[Belasan perusahaan] yang telah dicabut izinnya ada tiga yang masing-masing di Riau, Jambi dan Kalimantan Barat. Yang dibekukan ada tujuh perusahaan di Indonesia dan empat yang diambil paksa oleh pemerintah,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada wartawan di Palembang, Sabtu (15/11/2015) malam.

Ia mengatakan proses penegakan hukum untuk pembakar hutan dan lahan itu memang panjang karena banyak prosedur yang diikuti. Namun, tambah dia, proses hukum untuk kasus pembakaran itu masih terus berlanjut dan tidak akan berhenti.

“Itu antara lain upaya hukum yang dilaksanakan supaya kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi,” ujar menteri dalam kunjungan kerja untuk melakukan evaluasi penanganan kasus pembakaran hutan dan lahan.

Advertisement

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan ada empat perusahaan yang terkena sanksi seperti dibekukan dan sebelum persyaratan dilengkapi tidak boleh beroperasi.

“Memang, sekarang semua lahan terbakar akan diambil alih dan akan dikelola pemerintah,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif