Soloraya
Sabtu, 14 November 2015 - 05:40 WIB

UMK SOLO 2016 : Apindo Solo Belum Ajukan Penangguhan UMK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Usulan UMK Soloraya 2016 (Ilustrasi/Rahmanto I/JIBI/Solopos)

UMK Solo 2016, pengusaha di Solo belum mengambil langkah merespons UMK 2016.

Solopos.com, SOLO–Kalangan pengusaha di Solo belum mengambil langkah untuk merespons hasil kesepakatan rapat koordinasi (rakor) upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2016 di Semarang, Senin (8/11/2015) lalu. Pengusaha masih menunggu ketetapan UMK 2016 yang disahkan Gubernur Jawa Tengah, Jumat (20/11/2015) mendatang.

Advertisement

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto, mengemukakan sementara ini kalangan pengusaha memilih menunggu keputusan resmi pemerintah.

“Kami menunggu SK Gubernur Jawa Tengah dulu. Setelah itu baru sosialisasi dan melihat sikap pengusaha di Solo,” terangnya saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (12/11/2015) sore.

Wahyu menilai besarnya usulan terakhir yang digodog di Jawa Tengah senilai Rp1.418.000 tidak memberikan jaminan kepastian usaha.

Advertisement

“Usulan ini meleset dari prediksi kami semua. Padahal usulan terakhir dari Wali Kota Solo sudah memuat survei kebutuhan hidup layak [KHL] yang disepakati kalangan pengusaha dan buruh. Terus terang keputusan pemerintah ini tidak memberikan jaminan kepastian untuk pengusaha,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Solo, Sumartono Kardjo, memproyeksikan kalangan pengusaha di Solo bakal keberatan dengan tingginya UMK Solo 2016 yang diusulkan lebih tinggi dari usulan Pemkot Solo senilai Rp1.395.000.

“Solo kebanyakan usaha yang berkembang bergerak di sektor jasa perhotelan. Saya lihat saat ini perkembangannya sedang tidak bagus. Okupansi hotel di Solo saja belum bisa maksimal. Saya pikir banyak pengusaha yang akan keberatan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis siang.

Advertisement

Sumartono menjelaskan kebijaksanaan Gubernur Jawa Tengah yang memertimbangkan penetapan UMK Solo 2016 dengan dasar acuan Pergub No. 65/2014 secara tidak langsung bakal mendongkrak kesejahteraan pekerja tahun mendatang yang bakal bakal menerapkan PP No.78/2015 tentang formulasi pengupahan.

“Otomatis kalau UMK 2016 pakai Pergub, dasar acuan upah tahun-tahun mendatang juga naik dibandingkan kalau menggunakan usulan Wali Kota saat ini,” bebernya.

Dia berpesan kalangan buruh yang menyetujui usulan hasil kesepakatan rapat koordinasi (rakor) upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2016 di Semarang beberapa waktu lalu juga harus konsisten dengan sikapnya terkait sistem pengupahan ke depan yang menggunakan formula UMK berjalan ditambah (inflasi nasional+pertumbuhan ekonomi).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif