News
Sabtu, 14 November 2015 - 04:40 WIB

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN : LPS Targetkan Indeks Persepsi Capai 99 Persen

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tanda kepesertaan program penjaminan simpanan dari LPS terlihat di pintu sebuah bank. (Dok)

Lembaga Penjamin Simpanan, tingginya indeks persepsi untuk memberi ketenangan kepada nasabah.

Solopos.com, SOLO–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan tingkap pemahaman masyarakat mengenai lembaga tersebut mencapai 99%. Hal tersebut untuk memberi ketenangan kepada nasabah saat keadaan krisis atau bank kolaps.

Advertisement

Direktur Risk Management LPS, Sumaryo, mengatakan saat ini tingkat pemahaman masyarakat mencapai 65%. Hal ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara maju seperti London yang masih berada di kisaran 19%.

Dia menyampaikan pemahaman masyarakat tentang keberadaan LPS sangat penting karena dapat meredam rush atau penarikan uang secara besar-besaran oleh masyarakat saat kondisi krisis.
Hal ini karena dana masyarakat dijamin LPS dengan maksimal dana yang dijamin Rp2 miliar.

“Harapan kami tingkat pemahaman masyarakat bisa mencapai 99% tapi memang butuh proses lama. Sampai 2020, kami targetkan minimal indeks persepsi masyarakat mencapai 70% sehingga sosialisasi terus dilakukan, tidak hanya kepada perbankan dan nasabah tapi juga masyarakat umum dan akademisi,” ungkap Sumaryo saat ditemui wartawan seusai acara Peran dan Fungsi dalam Menumbuhkan Rasa Aman dalam Pemanfaatan Jasa Perbankan di Prasanthi Gambir Anom Airport Hotel, Jumat (13/11/2015).

Advertisement

Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut diundang perangkat desa yang diharapkan mampu menyebarkan kepada warga di masing-masing desa. Meski dana simpanan dijamin, nasabah juga harus berhati-hati dengan memperhatikan apakah dana yang disetor kepada bank tercatat, suku bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak tindakan yang merugikan bank.

Menurut dia, simpanan yang tidak dicatat banyak terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dia menjelaskan penutupan BPR ini biasanya terjadi karena fraud atau manipulasi informasi bertujuan mengeruk keuntungan yang dilakukan petugas, direktur, atau pemegang saham, seperti kredit fiktif dan simpanan yang tidak tercatat bank.

Dia mengatakan sejak 2005 hingga saat ini, LPS telah menutup 62 bank, yakni 61 BPR dan satu bank umum. Khusus tahun ini, bank yang ditutup adalah enam bank yang berada di Padang, Jabar, Jakarta, dan Tangerang.

Advertisement

Menurut dia, jumlahnya memang tidak terlalu banyak jika dibandingkan dengan jumlah bank yang mencapai 1.924 bank di Indonesia, yang terdiri atas 107 bank umum, 12 bank syariah umum, 1.643 BPR, dan 162 BPRS.

Asiska Riviyastuti/JIBI/Solopos
Lembaga penjamin simpanan, LPS, indeks persepsi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif