Soloraya
Jumat, 13 November 2015 - 16:50 WIB

UMK KARANGANYAR 2016 : Apindo Karanganyar Tak Sanggup Terapkan UMK 2016

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Usulan UMK Soloraya 2016 (Ilustrasi/Rahmanto I/JIBI/Solopos)

UMK Karanganyar 2016, Apindo sudah menyatakan tak sanggup bayar UMK 2016 senilai Rp1.442.000

Solopos.com, KARANGANYAR–Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar menyatakan tidak sanggup menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2016 Rp1.442.000.

Advertisement

Mereka juga mempertanyakan keputusan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengusulkan UMK Karanganyar Rp1.442.000. Padahal, Bupati pernah mengatakan mengusulkan UMK Karanganyar Rp1,4 juta. Hal itu disampaikan saat bertemu perwakilan buruh dan Apindo di Ruang Garuda Setda Karanganyar bulan lalu.

“Apakah kami enggak berkontribusi ke Pemkab? Awalnya Bupati mengusulkan Rp1,4 juta kok keluar Rp1.442.000. Semua tahu pemerintah pusat mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Harusnya taat pada PP. Itu demi menyelamatkan semua pihak,” kata Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, kepada wartawan, Rabu (11/11/2015).

Advertisement

“Apakah kami enggak berkontribusi ke Pemkab? Awalnya Bupati mengusulkan Rp1,4 juta kok keluar Rp1.442.000. Semua tahu pemerintah pusat mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Harusnya taat pada PP. Itu demi menyelamatkan semua pihak,” kata Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, kepada wartawan, Rabu (11/11/2015).

Edy juga menyinggung angka kesepakatan dewan pengupahan Rp1.397.000. Menurut Edy, angka kesepakatan itu berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2015. Namun, Bupati malah mengusulkan UMK Karanganyar 2016 Rp1.442.000.

Edy menyampaikan sikap Apindo menanggapi keputusan Pemkab. Mereka mengancam akan menghilangkan semua faktor fasilitas nonnormatif, seperti antajemput karyawan, uang makan, seragam, dan lain-lain.

Advertisement

“Survei KHL sudah memasukkan unsur transportasi, makan dan minum, pakaian, dan lain-lain. Kalau angka itu [UMK] dipaksakan ya imbas terdekat pemutusan hubungan kerja [PHK]. Dimulai dari sopir bus antarjemput karyawan. Lalu formulasi struktur skala upah enggak jalan,” tutur Dewan Pengupahan Apindo Karanganyar, Rony Hadi.

HRD PT Indatex, Agus Temon, memberikan contoh PT Indatex yang memiliki 1.000 karyawan itu mempekerjakan 24 sopir bus antarjemput karyawan.

“Bagaimana perusahaan lain yang lebih besar? Kami sudah kirim surat ke Gubernur dan Bupati. Minta waktu hearing. Sampai sekarang belum ada jawaban. Menunggu kearifan pimpinan daerah,” ujar Agus.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar, Haryanto, berharap Apindo dapat duduk bersama membicarakan UMK dan solusi terbaik.

Haryanto menyampaikan kemungkinan terburuk apabila Apindo menghentikan fasilitas nonnormatif. Haryanto menyebut kebijakan itu akan merugikan perusahaan.

“Jangan dijadikan ancaman. Apindo enggak perlu panik. UMK Soloraya maupun Jateng itu masih rendah dibandingkan Jatim dan wilayah di Pantura. Kalau kebijakan perusahaan menghentikan hak nonnormatif tetap dilaksanakan akan merugikan perusahaan,” tutur dia.

Advertisement

Menurut Haryanto, hak-hak nonnormatif tetap harus diberikan demi menjaga keharmonisan hubungan kerja antara perusahaan dan buruh.
“Kami siap berdialog. Kami juga menghormati sikap pemerintah menggunakan peraturan gubernur. Kami hormati.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif