News
Jumat, 13 November 2015 - 15:30 WIB

SWASEMBADA BERAS : Diduga Kartel Beras, Pedagang Kelas Kakap di 11 Provinsi Diawasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pedagang beras (JIBI/Solopos/Dok.)

Swasembada beras masih terganjal beberapa hal, salah satunya dugaan kartel beras yang melibatkan pedagang kelas kakap.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi pedagang beras di 11 provinsi yang diduga terjadi praktik kartel beras yang dapat meningkatkan harga jual komoditas tersebut.

Advertisement

Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, mengatakan pihaknya sedang mengawasi perdagangan beras di 11 provinsi yang menjadi pusat produksi nasional. Pasalnya, di 11 provinsi tersebut, hanya ada lima sampai tujuh pemain besar sehingga memungkinkan terjadi praktik kartel.

“Karena strukturnya ada oligopoli, di mana pemain besar itu hanya ada lima sampai tujuh. Artinya, mereka akan sangat mudah untuk melakukan persekongkolan, makanya kami awasi terus,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Syarkawi menuturkan praktik kartel dapat langsung menaikkan harga barang karena para pemain besar bekerja sama untuk menahan pasokannya. Untuk itu, dirinya mengusulkan untuk meningkatkan nilai denda yang akan dikenakan kepada pemain usaha beras yang terbukti melakukan praktik kartel.

Advertisement

Menurutnya, denda Rp25 miliar kepada pelaku usaha masih belum cukup untuk menimbulkan efek jera. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menyatakan dukungannya untuk meningkatkan nilai denda dan akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR.

“Respons Presiden sangat positif dan mendukung KPPU untuk melakukan penegakan hukum kepada perusahaan yang terbukti melakukan praktik kartel,” ujarnya.

KPPU sendiri mencatat beberapa permasalahan yang belum ditangani secara optimal dalam distribusi beras. Para pelaku usaha besar diduga mulai masuk ke dalam industri beras dengan mengembangkan industri berskala besar.

Advertisement

Pelaku usaha besar itu kemudian menguasai pembelian dari petani, mengolah, dan mendistribusikannya ke konsumen dengan merek tertentu. Hal tersebut berpotensi mengubah struktur yang awalnya kompetitif dan dinamis menjadi lebih rigid karena pasar menjadi oligopoli. KPPU sendiri telah menyiapkan kebijakan, tindakan, dan menurunkan tim yang langsung mengecek kondisi di lapangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif