News
Jumat, 13 November 2015 - 10:15 WIB

KEWAJIBAN PAKAI RUPIAH : Peraturan BI Tekan Penggunaan Valas hingga 38%

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Valas.(Dok/JIBI/Solopos).

Kewajiban pakai Rupiah terus digalakkan oleh BI.

Solopos.com, SOLO — Peraturan Bank Indonesia (PBI) 17/3/PBI/2015 mengenai Kewajiban Menggunakan Rupiah untuk Transaksi Dalam Negeri dinilai mampu mengurangi ketergantungan terhadap valuta asing (valas), khususnya dolar Amerika Serikat (AS).

Advertisement

Direktur Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Ida Nuryanti, mengatakan pada 2014 transaksi valas di dalam negeri mencapai US$6 miliar-US$7 miliar per bulan.

Namun setelah diberlakukan PBI tersebut mulai 1 Juli lalu, terjadi penurunan yang cukup signifikan hingga 38,5% setelah tiga bulan diberlakukan. Dia mengungkapkan transaksi valas di dalam negeri turun menjadi US$4,6 miliar pada Agustus dan US$4,3 miliar pada September 2015.

“Peraturan ini berdampak positif dan tren penggunaan valas pada transaksi dalam negeri terus menurun. Oleh karena itu, penyediaan valas juga turun yang berimbas berkurangnya penekanan nilai tukar rupiah dari dolar AS dan stabilitas terjaga,” ungkap Ida saat ditemui wartawan di Gedung BI Solo, Kamis (12/11/2015).

Advertisement

Menurut dia, sosialisasi aturan baru ini terus dilakukan karena tidak mudah mengubah kebiasaan perusahaan. BI juga ada juga coaching dan councelling setiap Selasa dan Kamis di BI pusat serta pelayanan konsultasi one on one apabila masih ada yang perlu ditanyakan lebih lanjut. Selain itu, BI juga bekerja sama dengan kementerian dengan menyediakan desk khusus sebagai komitmen penegakkan penggunaan rupiah dalam negeri.
“Pendekatan juga dilakukan tidak hanya ke perusahaan industri tapi juga Asita dan Perhimpunan Biro Perjalanan untuk mengubah tarif perjalanan dari valas menjadi rupiah. Biro perjalanan yang sudah masuk asosiasi sudah ada kesamaan kurs tapi ada yang tidak masuk asosiasi dan pengawasannya agak sulit,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, BI juga menyosialisasikan Daftar Hitam Nasional (DHN). Pengusaha akan masuk dalam DHN apabila mengeluarkan tiga kali cek atau bilyet giro kosong dibawah Rp500 juta atau sekali dengan nilai di atas Rp500 juta. Deputi Kepala Perwakilan BI Solo, Hendik Sudaryanto, mengatakan BI hanya menyediakan sistem informasi dan mempublikasikan ke perbankan.
Apabila nasabah masuk dalam DHN dilarang mengeluarkan cek atau bilyet giro selama satu tahun.
“Namun selama tujuh hari setelah nasabah masuk DHN beritikad baik dengan menyediakan dana atas cek yang dikeluarkan nanti bank yang bersangkutan bisa merevisi datanya tanpa persetujuan BI,” kata dia. (Asiska Riviyastuti)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif