News
Jumat, 13 November 2015 - 13:15 WIB

KEKAYAAN PEJABAT : Fadjroel Rachman Laporkan Kekayaan ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fadjroel Rachman (Antara)

Kekayaan pejabat harus dilaporkan kepada KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisaris PT Adhi Karya, Fadjroel Rachman, menunaikan kewajiban melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

“Saya harus melaporkan kekayaan. Kemarin ada jeda waktu satu bulan karena harus menyiapkan dokumen. Setelah selesai, saya lapor ke KPK yang LHKPN,” ujar Fadjroel di Gedung KPK, Jumat (13/11/2015).

Namun, Fadjroel enggan menyebutkan berapa besar kekayaan yang dimilikinya. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan KPK.

“Nanti diumumkan KPK. Nanti mau diperiksa KPK juga?” tambah dia.

Advertisement

Fajdroel diangkat menjadi komisaris pada September 2015 menggantikan Imam Santoso Ernawi.

Sebelumnya Fadjroel sempat menjadi sukarelawan pemenangan Joko Widodo saat pemilihan Presiden.

Setiap penyelenggara negara harus melaporkan kekayaan yang dimilikinya.

Advertisement

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif