Soloraya
Jumat, 13 November 2015 - 19:40 WIB

INFRASTRUKTUR JALAN KARANGANYAR : 59 Pemilik Bangunan di Ring Road Solo-Karanganyar Diultimatum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - jalur ringroad (JIBI/Solopos/Dok)

Infrastruktur Jalan Karanganyar, Ditjen Bina Marga meminta 59 pemilik bangunan di kawasan ring road Solo-Karanganyar diminta segera pindah.

Solopos.com, KARANGANYAR–Sebanyak 59 pemilik bangunan liar di pinggir Jl. Lingkar (ringroad), tepatnya di Desa Sroyo dan Ngringo (Jaten), serta Plesungan (Gondangrejo), diberi peringatan II oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ditjen Bina Marga Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement

Mereka diminta segera pindah dari lapak, kios, dan rumah, yang berdiri di lahan milik pemerintah tersebut. Sebab pemerintah akan memperlebar badan Jl. Ring Road. Sebanyak 59 pemilik bangunan menerima surat peringatan II dari Ditjen Bina Marga awal November ini. Mereka diberi waktu hingga akhir November untuk membongkar bangunan dan pindah.

Bila hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik bangunan tak kunjung pindah, pembongkaran akan dilakukan. Menariknya, salah satu pemilik bangunan yang mendapat peringatan, yaitu legislator DPRD Karanganyar, Sadiyo.

Advertisement

Bila hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik bangunan tak kunjung pindah, pembongkaran akan dilakukan. Menariknya, salah satu pemilik bangunan yang mendapat peringatan, yaitu legislator DPRD Karanganyar, Sadiyo.

Saat dihubungi Solopos.com melalui ponsel, Jumat (13/11/2015), dia mengakui mempunyai rumah di tanah milik pemerintah.

Dia juga mengakui sudah menerima surat peringatan II dari Ditjen Bina Marga Kemen PU dan Perumahan Rakyat. “Iya tidak apa-apa. Semua juga dapat [surat peringatan],” ujar dia.

Advertisement

Sedari awal, menurut Sadiyo, keluarganya paham lahan yang digunakan milik pemerintah. Sehingga, melalui anaknya, Sadiyo berkomitmen tak akan mempermasalahkan dan meminta ganti rugi, bila pemerintah akan menggunakan lahan tersebut. Tapi ihwal pembongkaran bangunan rumah, menurut Sadiyo belum akan dilakukan.

“Bila nanti proyek sudah dimulai dari Mojosongo [Solo], baru bangunan dibongkar sendiri oleh anak saya. Sedari awal kami sadar lahan ini milik pemerintah. Kalau pun akhir bulan ini dilakukan pembongkaran paksa bangunan, kami berlapang dada. Tapi sebagai catatan, ada lahan milik dua orang yang belum dibebaskan di dekat rumah saya,” urai dia.

Sehingga, Sadiyo menerangkan bila pemerintah akan melebarkan Jl. Ring Road, harus membebaskan terlebih dulu tanah milik dua orang tersebut.

Advertisement

Bangunan lain yang akan dibongkar pemerintah yaitu lahan parkir Nasmoco Abadi Motor Jl. Ring Road, Sroyo. Lahan parkir Nasmoco seluas 1.121 meter persegi di luar kompleks, adalah lahan pemerintah.

Administration Section Head Nasmoco Abadi Motor, Rizky Firmansyah, saat ditemui Solopos.com, mengakui penggunaan lahan pemerintah untuk area parkir luar show room. Tapi menurut dia Nasmoco Abadi Motor Jl. Ring Road, sudah mengantongi izin pemanfaatan lahan untuk sementara waktu.

“Kami dapat izin dari Kemen PU dan PR,” tutur dia.

Advertisement

Lahan pemerintah yang digunakan sebagai area parkir Nasmoco Abadi Motor dipasangi paving.

“Sedari awal kami berkomitmen tidak akan meminta ganti rugi bila area parkir dibongkar. Informasi yang kami dapat, proyek pelebaran Jl. Ring Road sedang proses lelang. Bila proyek akan dimulai kami bermomitmen membongkar,” ujar dia.

Terpisah, Kepala Desa Ngringo, Sardiman, saat dihubungi Solopos.com menyatakan surat peringatan II dari Ditjen Bina Marga sudah disampaikan kepada pemilik bangunan, melalui bayan.
“Warga pemilik lahan sudah kami tembusi semua. Kami berharap tidak ada masalah,” kata dia. Di Ngringo terdapat belasan pemilik bangunan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif