Soloraya
Kamis, 12 November 2015 - 20:50 WIB

PILKADA SOLO : KPU: Tak Ada TPS Di Rumah Sakit

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pilkada Solo, KPU memastikan tidak ada TPS khusus di rumah sakit.

Solopos.com, SOLO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memastikan tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di rumah sakit (RS) dan puskesmas rawat inap. KPU beralasan dua layanan kesehatan itu tak bisa memerinci daftar pemilihnya.

Advertisement

Komisioner Divisi Pemantauan, Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Solo, Pata Hindra, mengatakan pergerakan jumlah pasien di RS maupun puskesmas tak bisa diprediksi. Menurut Pata, hal ini menjadi problem tersendiri karena pendirian TPS wajib didasari data Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT-B1).

“Bukannya kami menghalangi pasien untuk menyalurkan suaranya dalam pilkada, regulasi memang tidak memungkinkan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Banjarsari, Kamis (12/11/2015).

Selain jumlah pasien yang dinamis, sistem sif paramedis menjadi ganjalan dalam memerkirakan tenaga dari RS yang berjaga di hari pemungutan suara.

Advertisement

Pata menyebut pasien bisa mencoblos di TPS yang paling dekat dengan layanan kesehatan. Teknisnya, KPU akan menyiagakan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang akan berkeliling ke tiap RS terdekat. KPU saat ini sedang menghimpun data sejumlah TPS yang berpotensi digunakan mencoblos pasien RS dan puskesmas.  “Sedang didata mana saja TPS yang bisa mengkaver para pasien,” kata dia.

KPU mendorong Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersinergi dengan manajemen layanan kesehatan untuk memfasilitasi pasien di Pilkada.  Menurut Pata, pasien akan dilayani dengan pemberian formulir A5 sebagai syarat pencoblosan.
“Keluarga pasien atau karyawan RS yang ingin mencoblos di TPS tersebut juga dilayani asal membawa A5 dari TPS asal mereka,” terangnya.

Ketua KPU, Agus Sulistyo, mengatakan pendirian TPS khusus tidak diatur secara spesifik dalam UU No.15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dalam pemilihan presiden 2014, TPS di RS juga ditiadakan.

Advertisement

Menurut Agus, langkah KPU menerjunkan KPPS diharapkan dapat memudahkan pasien menggunakan hak politiknya.

“Satu suara saja sangat berharga, jadi akan difasilitasi sebaik mungkin,” ucapnya.

Dia menambahkan sosialisasi pada stakeholder terus digenjot melalui sukarelawan Gerak Pasti. Selain di layanan kesehatan dan pendidikan, tim bergerak ke organisasi keagamaan untuk pemaparan informasi pilkada.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif