Soloraya
Kamis, 12 November 2015 - 22:40 WIB

APBD SRAGEN 2016 : 45 Legislator Terancam Tak Gajian 6 Bulan, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rancangan APBD (JIBI/Solopos/Dok.)

APBD Sragen 2016, penyerahan KUA-PPAS yang terlambat membuat pembahasan RAPBD 2016 terancam molor.

Solopos.com, SRAGEN–Sebanyak 45 legislator DPRD Sragen terancam tak gajian selama enam bulan bila tak bisa menggedok APBD 2016 maksimal akhir Desember 2015. Hingga pertengahan November DPRD belum menerima rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2016 dari Pemkab Sragen.

Advertisement

Waktu yang tersisa tinggal 1,5 bulan. DPRD harus merampungkan Rancangan KUA-PPAS APBD 2016 dan RAPBD 2016.

Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sragen, Rus Utaryono, sangsi APBD 2016 bisa rampung pada akhir 2015. Dia menyatakan pengajuan KUA-PPAS itu mestinya maksimal tiga bulan sebelum APBD digedok. Artinya, KUA-PPAS itu mestinya harus diserahkan maksimal September lalu.

“Saya melihat Pemkab melanggar asas peraturan dalam pembahasan APBD 2016. Bagaimana mungkin Sragen dapat opini WTP [wajar tanpa pengecualian] dari BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] kalau Pemkab justru tidak taat asas? Bupati hanya menyampaikan alibi berkilah ketika ingin meraih WTP itu. Pelanggaran asas itu pasti jadi catatan tersendiri,” ujarnya.

Advertisement

Dia menyatakan pencoblosan 9 Desember mendatang akan menguras tenaga dan pikiran para wakil rakyat yang notabene para pimpinan partai politik (parpol). Dia memprediksi pembahasan KUA-PPAS dan APBD 2016 hanya serampangan dan tidak masuk dalam subtansi anggaran untuk rakyat. Molornya pembahasan itu, sebut Rus, berpotensi terjadi hal-hal negatif.

“Saya menduga ada kongkalikong negatif antara eksekutif dan DPRD untuk bernegosiasi dan menggolkan titipan anggaran. Ruang untuk itu terbuka. Pembahasan nanti tinggal menggedok saja,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sragen, Hariyanto, akan berusaha untuk menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS dan APBD 2016 pada akhir 2015. Dia mengatakan Badan Musyawarah sudah menjadwalkan rapat paripurna untuk penyampaian nota penjelasan KUA-PPAS APBD 2016 pada Jumat (20/11/2015) mendatang.
“Kami juga khawatir jangan sampai gaji enam bulan hangus gara-gara APBD tidak bisa selesai dibahas akhir tahun. Ketentuan itu termuat dalam UU No. 23/2014,” katanya.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, mengakui molornya pembahasan APBD 2016. Dia menyampaikan penyebab molornya pembahasan APBD 2016, yakni penetapan APBN 2016 yang baru digedok beberapa pekan terakhir dan APBD Provinsi Jateng 2016 yang baru selesai beberapa hari lalu. Pembahasan APBD 2016 untuk Sragen dan daerah lainnya, kata dia, juga harus mengacu kepada sumber pendapatan dari APBD dan APBD provinsi.

“Penetapan APBN dan APBD provinsi molor ya otomastis di daerah juga molor. Untuk mengejar akhir tahun, kami akan bekerja lembur siang malam agar bisa tepat waktu. Yang jelas tidak ada titip-titipan dalam persoalan molornya APBD. Kalau titip anggaran itu dari siapa? Kalau dari DPRD ya itu memang aspirasi dari masyarakat. Ada aturan dalam penyerapan aspirasi lewat kegiatan reses,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif