Soloraya
Rabu, 11 November 2015 - 14:35 WIB

UMK KLATEN : Apindo Keberatan UMK 2016 Gunakan Pergub

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI)

UMK Klaten memicu kontroversi dari kalangan pengusaha serta perwakilan buruh.

Solopos.com, KLATEN – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Klaten menyatakan keberatan penetapan nilai upah minimum kabupaten (UMK) menggunakan Pergub No. 65/2014 tentang Petunjuk Teknis Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Advertisement

Sementara, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten menunggu realisasi janji dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah terkait penghitungan nilai UMK yang tetap mempertimbangkan hasil survei KHL.

Ketua Apindo Klaten, B. Sulistyo, menegaskan Apindo keberatan jika penetapan UMK 2016 menggunakan pergub dengan nilai UMK Klaten Rp1,4 juta. Dengan nilai UMK itu, dikhawatirkan memberi dampak signifikan pada dunia usaha.

Advertisement

Ketua Apindo Klaten, B. Sulistyo, menegaskan Apindo keberatan jika penetapan UMK 2016 menggunakan pergub dengan nilai UMK Klaten Rp1,4 juta. Dengan nilai UMK itu, dikhawatirkan memberi dampak signifikan pada dunia usaha.

“Adanya pengusaha yang mengajukan penundaan pembayaran UMP. Adanya penurunan daya saing usaha. Yang paling dikhawatirkan adalah efisiensi atau pengurangan tenaga kerja/PHK,” kata dia melalui pesan singkat, Selasa (10/11/2015).

Sementara itu, Ketua SPSI Klaten, Sukadi, menjelaskan perwakilan serikat pekerja di wilayah Jateng termasuk SPSI pada 11-13 November lalu diundang Dewan Pengupahan Jateng terkait penentuan UMK.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Dewan Pengupahan Jateng bakal mempertimbangkan penghitungan UMK tetap memperhatikan survei KHL.

“Kalau kali ini penetapannya menggunakan Pergub, kami kaji dulu seperti apa. Kami tunggu janji dari pemerintah provinsi yang mempertimbangkan nilai KHL untuk penentuan UMK. Selama masih memperhatikan KHL sebenarnya kami tidak masalah,” kata dia.

Kepala Dinsosnakertrans Klaten, Sugeng Haryanto, mengatakan penentuan nilai UMK dibahas saat rapat bersama yang dipimpin Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Semarang, Senin (9/11/2015).

Advertisement

Dalam acara itu, setiap daerah diberikan dua pilihan soal mekanisme penentuan UMK 2016 menggunakan pergub atau PP 78/2015.

Dalam pertemuan itu, Pemkab Klaten memutuskan untuk menggunakan Pergub guna penentuan UMK Klaten. Jika diperhitungkan menggunakan pergub dengan memasukkan prediksi nilai inflasi hingga Desember, nilai UMK 2016 yakni Rp1,4 juta.

Nilai itu lebih besar ketimbang UMK yang diusulkan ke gubernur pada Oktober lalu yakni Rp1.360.550. Jika dihitung menggunakan PP No. 78/2015, nilai UMK diperkirakan hanya Rp1,2 juta.

Advertisement

“Tetapi, kami belum bisa memastikan nominal UMK 2016. Kami masih menunggu kepastiannya setelah SK Gubernur Jateng turun,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif