Jogja
Rabu, 11 November 2015 - 15:20 WIB

UMK 2016 : Tak Bayar Upah Buruh Sesuai UMK, Perusahaan akan Diaudit

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2016 yang tidak diterapkan oleh perusahaan, maka perusahaan akan diaudit

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, dalam hal ini Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), akan mengaudit perusahaan yang dinilai enggan untuk membayar pekerja mereka sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Advertisement

Dinsosnakertrans menyatakan ada perusahaan yang dinyatakan ‘enggan’ untuk mengupahi karyawan sesuai UMK. Contohnya, ada perusahaan yang terlihat besar dan berkembang dalam neraca keuangan mereka, namun tidak membayar upah sesuai UMK.

Hal tersebut di atas dikemukakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Gunungkidul, Sri Sari Mukti, Selasa (10/11/2015). Meski demikian, sebelum ada proses audit, memang perlu melalui proses serangkaian kajian awal.

Adanya rencana untuk mengaudit perusahaan, juga didasarkan atas data bahwa lebih dari separuh perusahaan di Gunungkidul tidak membayar pegawai sesuai UMK. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan ini tidak mengajukan penangguhan kepada Dinsosnakertrans, ketika UMK baru pertahunnya ditetapkan.

Advertisement

“Jumlah perusahaan yang tidak membayar upah pegawai sesuai UMK, ada banyak, tapi persentasenya saya tidak bisa mengatakannya. Tapi dari total 279 perusahaan yang ada di Gunungkidul, sebagian besarnya belum membayar upah sesuai UMK, data ini diketahui per triwulan kedua 2015 atau sekitar Juni,” terangnya, ditemui di ruang kerja.

Kabar yang tidak kalah buruk, Sari sendiri memprediksi nasib hidup pegawai tidak akan mengalami perubahan yang signifikan, apabila kondisi tadi tetap terjadi, meskipun diketahui sudah ada ketetapan mengenai kenaikan UMK Gunungkidul yang sebelumnya Rp1.108.000, kini  menjadi Rp1.236.700, mulai berlaku 2016 mendatang.

“Karena masih ada perusahaan yang masih belum memahami bahwa UMK itu berdasarkan kebutuhan pegawai lajang, tidak terhitung tanggungan. Parahnya, bahkan ada yang membayar pegawai jauh di bawah UMK,” sesal Sari.

Advertisement

Sari memahami mengenai adanya kepentingan ekonomi perusahaan-perusahaan yang menginginkan untuk mendapatkan keuntungan. Namun demikian, hal ini tak lantas membuat perusahaan bisa mengesampingkan hak-hak yang seharusnya didapatkan pekerja, termasuk dalam hal ini masalah pengupahan.

“Memang di Gunungkidul lebih banyak tenaga kerja daripada lowongan pekerjaan yang tersedia,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Penangguhan Umk UMK 2016
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif