Soloraya
Rabu, 11 November 2015 - 09:30 WIB

PENCURIAN SRAGEN : Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah Bilik Suara KPU Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pencurian Sragen yakni terkait hilangnya ribuan bilik suara KPU setempat berhasil diungkap oleh polisi.

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Reserse Kriminal Polres Sragen menangkap salah satu anggota kawanan pencuri bilik dan kotak suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen di wilayah Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Selasa (10/11/2015).

Advertisement

Selain itu, aparat Polres juga membekuk dua orang penadah bilik suara berinisial A dan Y di Boyolali.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Sragen, Selasa malam, aparat Reskrim mencurigai penadah bilih suara di wilayah Boyolali. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua orang penadah asal Boyolali.

Advertisement

Informasi yang dihimpun di Mapolres Sragen, Selasa malam, aparat Reskrim mencurigai penadah bilih suara di wilayah Boyolali. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua orang penadah asal Boyolali.

Berdasarkan keterangan dua penadah, polisi berhasil menemukan seorang anggota kawanan pencuri karena diduga pencuri lebih dari satu orang.

Pencuri dan dua penadah bersama sejumlah saksi itu dimintai keterangan penyidik Polres Sragen, Selasa malam. Kasatreskrim Iptu Maryoto mengawasi dan menunggu proses pemeriksaan saksi dan pelaku.

Advertisement

Seorang penadah berinisial A saat ditemui, Selasa malam, bercerita tentang pembelian bilik suara sebanyak 9.000-an buah itu. Dia mengatakan ada seorang warga yang mengaku dari KPU Sragen menawarkan barang berbahan alumunium itu ke Mojosongo, Solo, sampai dua kali.

“Saat menawarkan barang di Mojosongo itu orang yang mengaku bernama Mulyadi dari KPU. Dua orang di Mojosongo itu kan bakul saya, jadi saya tahu. Kemudian pada Agustus lalu, ada orang juga mengaku dari KPU Sragen. Dia menawarkan barang itu yang katanya resmi karena ada bukti surat-suratnya. Saya pun membelinya dengan harga kiloan,” kata A.

Dia mengaku membeli barang itu senilai Rp19.250/kg. Jumlah barang yang dibeli, katanya, seberat 13 ton. Nilai pembelian logistik pemilu itu Rp250.250.000.

Advertisement

Dia melanjutkan orang yang mengaku dari KPU itu membawa barang curian itu dalam satu truk. “Yang mengantar barang itu mengaku bernama Hery. Saya tertipu dengan orang itu karena tahunya barang itu resmi,” katanya.

A menjual barang itu ke sejumlah pedagang. Salah satunya kepada Y yang juga masih dalam lingkup satu kecamatan dengan A.

Y membeli barang dari A sebanyak satu ton dengan harga Rp24.000/kg atau Rp24 juta. Barang yang dibeli Y berupa bilik suara. Dia berencana menjual barang itu kembali Rp25.000/kg. Namun belum sempat menjual barang itu dia sudah terendus polisi.

Advertisement

Kula mundute sekedik namung setunggal ton [saya belinya sedikit hanya satu ton]. Saya ini pembeli kedua. [Pembeli lainnya?] ya, teman-teman itu [pengusaha rosok]. Katanya resmi gitu dan ada suratnya. Saya tahunya ya dari A,” kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sragen Iptu Maryoto mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo enggan memberi keterangan terkait dengan pengungkapan kasus pencurian logistik pemilu itu.

“Cuma sedikit, yang lain itu saksi. Nanti izin dulu ke Kapolres ya!” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif