News
Rabu, 11 November 2015 - 06:00 WIB

PEMILU 2014 : 20 Pengacara Siap Dampingi Aktivis yang Dipolisikan Fadli Zon di Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fadli Zon berfoto selfie dengan wanita pendukung calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di New York, Kamis (3/9/2015) . (JIBI/Solopos/Reuters)

Pemilu 2014 memang sudah berlalu. Namun, proses hukum aktivis KP2KKN yang dipolisikan Fadli Zon segera disidangkan.

Solopos.com, SEMARANG — Sekitar 20 pengacara akan mendampingi aktivis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (12/11/2015). Ronny merupakan aktivis yang dipolisikan Fadli Zon setelah melaporkan politikus Gerindra itu ke Bawaslu pada musim kampanye Pemilu 2014 lalu.

Advertisement

Ronny akan disidang dengan dakwaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR dari Gerindra Fadli Zon. Ronny dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Koordinator KP2KKN Jateng, Muhammad Rofiuddin, mengatakan 20 pengacara dari berbagai organisasi bantuan hukum siap mendampingi Ronny.

”Para pengacara itu antara lain dari Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Semarang, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia [PHBI], pengacara dari KP2KKN, dan lainnya,” katanya saat melakukan audiensi di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng Jl. Admodirono, Kota Semarang, Selasa (10/11/2015).

Rofiuddin menambahkan Ronny menjadi korban kriminalisasi karena upaya dia melaporkan kasus dugaan politik uang yang dilakukan Fadli Zon saat kampanye Pilpres 2014 di Pasar Bulu Semarang. Ronny malah dijadikan tersangka pencemaran nama baik.

Advertisement

”Mestinya pelapor kasus dugaan pelanggaran pemilu dan pilpres dilindungi, bukan malah dikriminalisasi,” tandasnya. Untuk itu, imbuh dia, meminta dukungan kepada Bawaslu Jateng selaku bagian dari penyelenggaran pemilu dapat membantu membebaskan Ronny dari hukuman dengan menjadi saksi meringankan. ”Keterangan Bawaslu dalam persidangan sangat penting untuk membebaskan Ronny dari jaratan hukum,” imbuhnya.

Menurut pengamat hukum, Yunantio Adi, berdasarkan Pasal 310 ayat 3 KUHP, Ronny tidak bisa dijerat hukum karena yang dilakukan untuk kepentingan umum. ”Bila Bawaslu memberikan keterangan bahwa yang dilakukan Ronny untuk kepentingan umum sebagai pemantau pemilu, maka bisa lolos dari jeratan hukum,” ungkap dia.

Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Misbah, mengatakan akan memberikan keterangan di persidangan bahwa yang dilakukan Ronny memang untuk kepentingan umum. ”Saya sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri sehingga akan dipanggil sebagai saksi di persidangan. Saya akan memberikan keterangan yang meringankan Ronny,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif