Umum
Rabu, 11 November 2015 - 14:00 WIB

DANA DESA : Pemkab Sukoharjo Siapkan Formula Pencairan ADD 2016

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Dana Desa ini terkait formula pencairan ADD yang disiapkan pemkab setempat.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tengah menggodok formula pencairan alokasi dana desa (ADD) 2016.

Advertisement

Pemkab mewacanakan membuat ketentuan pencairan ADD akan dilaksanakan bertahap setiap triwulan dengan proses lebih ketat.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades) Sukoharjo, Sri Lestari, saat ditemui di kantornya, Selasa (10/11/2015), menyampaikan formula itu dibuat agar pemerintah desa tertib mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagai syarat pencairan ADD 2016.

Advertisement

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades) Sukoharjo, Sri Lestari, saat ditemui di kantornya, Selasa (10/11/2015), menyampaikan formula itu dibuat agar pemerintah desa tertib mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagai syarat pencairan ADD 2016.

Berdasar pembahasan muncul wacana penentuan pencairan ADD setiap triwulan atau tiga bulan sekali. Berarti pencairan dilaksanakan dengan empat tahap.

Ketentuannya, APBDesa yang memuat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) dan Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJMDesa) harus rampung pada Januari.

Advertisement

“Selama ini kan pembuatan APBDesa mblandang sampai berbulan-bulan. Ketentuan ini masih akan dibahas lagi bersama Pj. Bupati,” kata perempuan yang akrab disapa Lestari itu.

Dia menjelaskan ADD merupakan dana dari APBD yang besarannya 10 persen dari dana perimbangan yang dikurangi dana alokasi khusus (DAK). ADD Sukoharjo masih berdasar penghitungan sementara.

Penghitungan tetap akan dilakukan setelah APBD 2016 ditetapkan. Sebab, saat itu sudah ada kepastian dana perimbangan yang diberikan pemerintah pusat.

Advertisement

Dia membenarkan berdasar penghitungan sementara ADD yang akan diterima setiap desa diperkirakan mencapai Rp500-an juta. Jika diakumulasikan dengan dana desa mencapai Rp1 miliar.

“Penggunaannya untuk gaji kades [kepala desa] insentif BPD [Badan Pemusyawaratan Desa], Ketua RT [Rukun Tetangga], dan Ketua RW [Rukun Warga]. Sedangkan tanah bengkok yang sebelumnya menjadi gaji kades untuk tahun depan sebagai tunjangan kades,” imbuh Lestari.

Disinggung mengenai pengawasan pemanfaatan ADD dan dana desa, dia mengatakan Bapermades akan mengoptimalkan tim monitoring yang telah terbentuk.

Advertisement

Tim terdiri atas personel dari Bapermades, Bagian Pemerintahan Desa, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Dua pekan sekali tim dengan pihak desa berkoordinasi untuk membahas masalah yang dihadapi.

Selain itu tim juga terjun ke lepangan mengecek langsung realisasi anggaran dengan sistem sampling. Pengecekan dilakukan terhadap desa yang diketahui menghadapi masalah.

“Setiap hari kami siap menerima telepon dari pihak desa yang bertanya mengenai segala hal berkenaan dengan dana desa. Kami terus mengawal agar tidak terjadi penyimpangan dan kekeliruan,” papar Lestari.

Ketua Forum Pembaruan Desa (FPD), Agus Tri Raharjo, meminta warga desa aktif terlibat dalam musyawarah desa (musdes) agar bisa ikut merencanakan program kerja desa. Selain itu agar warga bisa mengawasi penggunaan anggaran desa.

Advertisement
Kata Kunci : Add Sukoharjo DANA DESA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif