Kolom
Selasa, 10 November 2015 - 05:00 WIB

TENTANG ISLAM : Hukum Musafir Berhubungan Intim di Bulan Puasa

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hubungan intim (Dok/JIBI/Solopos)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Ketika bulan Ramadan, ada seorang pegawai Dirjen Pajak di Jakarta yang tidak berpuasa dan melakukan hubungan intim dengan istrinya.

Advertisement

Bagaimana ulasan mengenai topik tersebut? Simak penjelasannya sebagaimana pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (16/8/2013).

Pertanyaan

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak pengasuh Hazanah keluarga yang saya hormati.

Pak ustaz saya pegawai Dirjen Pajak di Jakarta, asal dari Jatinom Klaten. Sudah lebih dari delapan tahun bekerja di Dirjen Pajak di Jakarta. Saya sering ditugaskan oleh atasan saya, yaitu mengadakan penataran serta penyuluhan ke daerah-daerah. Pernah bertugas di PT Freeport di Tembagapura, Papua selama satu minggu. Agar saya tenang bekerja di luar Jawa, maka istri saya selalu saya ajak untuk mendampingi saya, di hotel hanya berdua.

Advertisement

Karena saya musafir dan boleh tidak berpuasa, pada hari Minggu di siang hari saya berbuat intim dengan istri saya.

Pertanyaan saya:

Bagaimana hukumnya saya bersetubuh dengan istri di siang hari bulan Ramadan? Apakah saya terkena kifarat? Dan apa dendanya?
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Drs. Harun, MM.Ak]

Advertisement

Ustaz Menjawab

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Harun yang dirahmati Allah.

Perlu Bapak ketahui bahwa orang Islam boleh tidak puasa karena:

Advertisement

– Orang itu sedang mengadakan perjalanan jauh alias musafir

– Karena sakitnya cukup berat berdasarkan keterangan dokter ahli

– Karena adanya uzdur syar’i yang lain yang membolehkan orang tidak berpuasa.

Dasar hukum, Nabi Muhammad SAW bersabda: Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Firman Allah dalam Q.S Al Baqoroh ayat : 185, yang artinya “Maka barang siapa diantara kamu sedang sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka maka wajiblah ia berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.”

Dan hukum sang istri bila ia musafir atau sakit, juga harus mengganti berpuasa di hari-hari yang lain, sesuai dengan hari yang ditinggalkan tidak berpuasa.

Jadi apabila Anda ada tugas ke luar Jawa seperti ke PT. Freeport di Tembagapura sampai satu minggu dan Anda bersama istri, maka Anda tidak dilarang bergaul intim dengan istri, namun harus meng-qadha/menyaur berpuasa di hari-hari yang lain, sesuai dengan hari-hari yang ditinggalkan tidak puasa. Dan Anda tidak terkena membayar kifarat, karena memang Anda diperbolehkan tidak puasa.

Demikian jawaban ustaz semoga Mas Harun paham adanya.

Wallahu’alam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif