Entertainment
Selasa, 10 November 2015 - 22:10 WIB

PERINGATAN KPI : KPI Ingatkan Tayangan Tak Senonoh di TV Berlangganan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPI Pusat (Kpi.go.id)

Peringatan KPI dilayangkan kepada TV berlangganan yang masih menayangkan konten tak senonoh.

Solopos.com, SOLO – Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), beberapa lembaga penyiaran berlangganan masih menayangkan video klip lagu dengan muatan-muatan yang secara eksplisit menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu yang kurang senonoh bertentangan dengan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Advertisement

Terhadap lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan saluran-saluran (channel) musik dan film/serial televisi, KPI Pusat mengimbau untuk tidak menyiarkan muatan-muatan yang menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu secara vulgar/eksplisit serta adegan yang menggambarkan adegan intim. Walaupun ditayangkan dalam konteks seni/kreativitas, lembaga penyiaran patut memperhatikan muatan yang ditayangkan agar sesuai dengan nilai-nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.

KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran berlangganan untuk melakukan sensor internal (self-censorship) atau tidak menayangkan program siaran dengan muatan-muatan yang dilarang berdasarkan Pasal 57 SPS KPI Tahun 2012.

Sebelumnya sebagaimana dilansir di laman kpi.go.id, Selasa (10/11/2015), KPI telah mengeluarkan surat Edaran Nomor 690/K/KPI/07/15 tertanggal 9 Juli 2015 kepada seluruh lembaga penyiaran berlangganan terkait peringatan untuk melakukan sensor internal (self-censorship) atau tidak menayangkan program siaran yang melanggar Pasal 18 SPS KPI Tahun 2012.

Advertisement

KPI akan melakukan pemantauan intensif dan memberikan waktu 1 (satu) bulan kepada saluran-saluran (channel) yang dimaksud segera melakukan perbaikan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan dijatuhkan jika pelanggaran kembali terjadi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif