News
Selasa, 10 November 2015 - 23:30 WIB

GERAKAN 30 SEPTEMBER : Pengadilan Tragedi 1965 di Den Haag, Jaksa Agung Emoh Dicampuri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Antara)

Gerakan 30 September 1965 diikuti dugaan genosida. Pemerintah menolak minta maaf dan tak mempedulikan rencana pengadilan rakyat tragedi 1965.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mengharapkan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tragedi 1965 diselesaikan dengan campur tangan pihak lain. Hal itu menanggapi persidangan saksi fakta tragedi 1965 di peradilan rakyat Internasional, Den Haag, Belanda pada 11-13 November 2015.

Advertisement

“Kita lihat seperti apa, kita sendiri sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak seperti halnya dengan ini, kan banyak hal yang diajak bicara, yang dipersiapkan,” katanya di TMP Kalibata Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Pemerintah berencana menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dengan sejumlah cara. Tetapi, dia tidak menginginkan ada pihak luar seperti melibatkan peradilan rakyat yang ada di Belanda.

“Kita bermaksud seperti itu. Kita lihat seperti apa nanti, kita mengharapkan bahwa masalah kita, kita selesaikan sendiri, tidak harus ada campur tangan pihak lain,” jelasnya.

Advertisement

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Jaksa Agung menawarkan pendekatan nonyudisial. Tetapi karena sudah berlangsung puluhan tahun, kemungkinan sulit untuk membuktikan dengan mendatangkan saksi-saksinya.

“Ada enggak yang bisa mencari bukti-buktinya, mencari saksi-saksinya. Sementara, untuk mengajukan perkara ke persidangan pengadilan itu semuanya harus lengkap, konstruksinya harus jelas, harus sempurna,” kata Prasetyo.

Komnas HAM sudah bekerja menyelesaikan perkara-perkara pelanggaran berat. Perkara baru bisa ditingkatkan ke penyidikan oleh Jaksa Agung kalau hasil penyelidikan lengkap. Tetapi sayangnya, penyelidikannya hingga saat ini masih belum lengkap padahal semua unsur harus terpenuhi. “Ini banyak pihak yang belum memahami, maunya di bawa ke persidangan,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif