Jogja
Selasa, 10 November 2015 - 19:20 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Tunggakan Iuran Capai Rp19 M, Apa Sanksi untuk Perusahaan Penunggak?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana antrean pencairan dana JHT di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Jumat (4/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

BPJS Ketenagakerjaan DIY memiliki piutang yang mencapai Rp19 miliar

Harianjogja.com, JOGJA– Piutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DIY mencapai Rp19 miliar. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan upaya penagihan tunggakan tersebut dengan menggandeng pihak kejaksaan.

Advertisement

Kepala Bidang Pemasaran Pekerja Formal BPJS Ketenagakerjaan DIY, Aris Daryanto mengatakan, piutang  tersebut berasal 925 perusahaan di DIY. Untuk wilayah Kota Jogja tercatat 314 perusahaan dengan total nilai piutang Rp8,428 miliar.

Sementara, Kabupaten Sleman (376 perusahaan, piutang Rp6,540 miliar), Bantul (185 perusahaan, piutang Rp3,625 miliar), Kulonprogo (30 perusahaan, piutang Rp267,28 juta), dan Gunungkidul (20 perusahaan, piutang Rp146,69 juta).

Aris mengatakan, masing-masing perusahaan memiliki tunggakan yang berbeda-beda. Dia menyebut, ada aturan dan sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang menunggak. Mulai dari sanksi administratif, pidana hingga denda Rp1 miliar.

Advertisement

Perusahaan juga terancam sanksi administratif dan pidana, seperti tidak dilayaninya perpanjangan izin operasional, penahanan paspor pemilik perusahaan, dan lainnya.

“Soal pembayaran kepesertaan ada istilahnya sendiri. Ada kategori piutang lancar durasinya, satu hingga dua bulan. Ada yang kurang lancar 3-6 bulan, macet 6-12 bulan, hingga kontijensi di atas satu tahun,” kata Aris, Senin (9/11/2015) di kantornya.

Hingga kini, BPJS sudah memilah-milah perusahaan-perusahaan yang akan mendapat tindakan penertiban. Tindakan diberikan setelah BPJS mengirimkan surat iuran tertunda hingga dua kali. Jika tidak ada respon positif dari perusahaan, pihaknya menerjunkan pengawasan ke lapangan (perusahaan).

Advertisement

“Ini dilakukan untuk mengetahui kondisi perusahaan dan memilah latar belakang adanya tunggakan secara objektif,” katanya.

Ke depan, BPJS akan menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) di tingkat kabupaten dan porvinsi untuk menyelesaikan masalah piutang negara itu. Penagihan akan di-handle pihak kejaksaan di masing-masing wilayah, terutama untuk kategori piutang macet dan kontijensi. Hal itu menurutnya bukan dalam rangka penindakan melainkan untuk mewujudkan kepatuhan pada aturan negara.

“BPJS adalah bagian dari lembaga negara dan bertanggungjawab kepada pemerintah. Piutang yang terjadi berdampak merugikan bagi perusahaan maupun tenaga kerja itu sendiri. Kalau terjadi resiko kecelakaan kerja bahkan kematian, kami tidak bisa melayani hak-hak pekerja dan perusahaan harus menanggungnya,” kata Aris.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif