Jogja
Selasa, 10 November 2015 - 10:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Sosialisasi Pengadaan Lahan Dimulai

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sosialisasi pembangunan Bandara Kulonprogo di Desa Sindutan Temon., Selasa (16/9/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk pengadaan lahan dilakukan selama dua hari.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Rencana hari ini, Selasa (10/11/2015) sosialisasi untuk pengadaan tanah. Hal itu terkait pula dengan identifikasi lahan serta pengukuran bidang. Tahapan sosialisasi rencananya akan dilakukan selama dua hari hingga Rabu (11/11/2015). Setelah sosialisasi tersebut, selama 30 hari ke depan tim akan turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi, pengukuran hingga pematokan bidang.

Advertisement

Lebih lanjut Hasto mengimbau, agar warga pemilik tanah dapat mengikuti proses pengukuran dan identifikasi lahan yang dilakukan tim pelaksana pembangunan NYIA. Hal itu diperlukan, apabila terjadi perbedaan pendapat antara warga dan tim pengukuran, dapat langsung diselesaikan saat itu juga, sehingga tidak memperlambat proses pengukuran lahan.

Terkait dengan adanya warga yang belum menyetujui pembangunan bandara, Hasto menandaskan, upaya-upaya persuasive telah dilakukan pemkab beserta kecamatan hingga pemerintah desa. Pihaknya masih akan menghormati keputusan warga yang hingga saat ini masih belum menerima rencana pembangunan bandara di wilayah Temon.

“Kami masih menghormati [keputusan warga], kalau belum bersedia dipasangi patok, ya, tidak harus dipatok. Proses akan tetap berjalan, nanti bisa dilakukan dengan citra satelit dengan dipetakan secara imajiner,” jelas Hasto.

Advertisement

Hasto berharap, klarifikasi tentang identifikasi lahan tersebut semestinya dapat diterima. Karena hal itu, juga secara tidak langsung menguntungkan warga. Warga akan mengetahui secara detil luasan lahan atau tanah yang dimilikinya. Apabila ada ketidaksesuaian antara sertifikat dengan pengukuran tersebut dapat diluruskan bersama.

“Paling penting, tanah yang mereka miliki ini disahkan dulu oleh BPN. Jika masih ada yang belum setuju, nanti setelah appraisal, nilai ganti rugi sudah ada. Uang ganti ruginya akan dititipkan ke pengadilan, warga bisa mengambilnya di sana,” papar Hasto.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif