Jogja
Senin, 9 November 2015 - 09:20 WIB

PILKADA BANTUL : KPK Desak Kekayaan Cabup Segera Diumumkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (practicalfinance.ie)

Pilkada Bantul diupayakan berjalan transparan.

Harianjogja.com, BANTUL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul didorong segera mengumumkan laporan harta kekayaan calon bupati (cabup) ke publik, agar masyarakat sejak dini dapat memantau kredibilitas calon pimpinan mereka.

Advertisement

Kunto Ariawan dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, KPU memiliki kewenangan mendorong tiap pasangan calon bupati melaporkan harta kekayaanya sedini mungkin ke masyarakat. Pengumuman harta kekayaan itu bahkan difasilitasi oleh KPU. Sementara KPK menurutnya hanya menerima laporan dari calon kepala daerah namun tidak akan mengumumkannya ke publik. Sebab para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu baru sebatas calon pejabat negara belum disebut sebagai pejabat negara.

“Khusus calon kepala daerah kami tidak umumkan di web, ini kewenangan KPU, tapi untuk kepala daerah atau pejabat negara lainnya masyarakat bisa mengakses LHKPN nya di internet,” ungkap Kunto Ariawan kepada media ini pekan lalu.

Pernyataan itu merespons belum diumumkannya harta kekayaan calon bupati Bantul Suharsono dan Sri Suryawidati yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Advertisement

Kunto Ariawan menambahkan, khusus laporan harta kekayaan calon kepala daerah, KPK hanya melakukan verifikasi apakah data harta yang dilaporkan tersebut sesuai dengan kenyataan serta didukung dengan bukti atau tidak.

Namun demikian, KPK saat ini tengah mendorong percepatan pengumuman harta calon kepala daerah ke publik. KPK kata dia saat ini sedang menggelar road show ke sejumlah daerah untuk mendorong deklarasi harta kekayaan calon bupati secepat mungkin. Pengumuman harta kekayaan calon bupati sedini mungkin bertujuan agar warga dapat mulai memantau dan menilai mana calon bupati yang dianggap kredibel dan layak dipilih.

“Sebenarnya sesuai aturan pengumuman harta kekayaan calon bupati itu maksimal beberapa hari sebelum pencoblosan tapi kami lewat deklarasi LHKPN mendorong supaya dipercepat,” paparnya lagi.

Advertisement

Ketua KPU Bantul Mohamad Johan Komara menyatakan, lembaganya sampai sekarang belum mengetahui detil nilai harta kekayaan cabup Suharsono dan Sri Suryawidati yang mereka laporkan ke KPK. “Kami hanya menerima laporan atau surat keterangan bahwa cabup sudah melaporkan harta kekayaannya,” terang Johan Komara, Minggu (8/10/2015).

Sejatinya kata Johan, yang mengumumkan harta kekayaan tersebut adalah masing-masing pasangan calon dan difasilitasi oleh KPU. Lembaganya dapat mendorong agar paslon segera mengumumkan harta kekayaan mereka sejak dini tanpa harus menunggu jelang pencoblosan.

“Diumumkan jelang pencoblosan itu maksimal, artinya dapat dipercepat,” kata dia. Johan menyambut baik respons KPK yang mendorong pengumuman harta calon kepala daerah sejak dini lewat deklarasi LHKPN.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif