Jogja
Senin, 9 November 2015 - 19:20 WIB

Penanganan Gelandangan dan Pengemis Utamakan Kearifan Lokal

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Penanganan gelandangan dan pengemis di DIY masih mengutamakan kearifan lokal

Harianjogja.com, JOGJA– Perda DIY no. 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) belum akan ditegakkan hingga tahun 2016 mendatang. Pendekatan melalui kearifan lokal dianggap sebagai solusi yang lebih efektif untuk menangkal peredaran gepeng di Jogja.

Advertisement

Sejak ditetapkannya Perda No.1 Tahun 2014, pemerintah DIY mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun bebas gepeng. Tak hanya sanksi bagi gepeng, perda tersebut juga mengatur tentang sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang memberi derma pada gepeng.

Lilik Andi Ariyanto, Kepala Seksi Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Jumat, (6/11/2015) menyatakan bahwa sanksi pada masyarakat yang memberi derma pada gepeng belum dilakukan.

Advertisement

Lilik Andi Ariyanto, Kepala Seksi Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Jumat, (6/11/2015) menyatakan bahwa sanksi pada masyarakat yang memberi derma pada gepeng belum dilakukan.

“Sampai saat ini kami belum memberikan tindakan hukum kepada masyarakat yang memberi uang pada pengemis,” ujar Lilik saat ditemui Harian Jogja di kantornya, Malioboro, Jogja.

Pihak Satpol PP DIY masih berharap penerapan perda berupa imbauan akan dapat mengurangi jumlah gepeng yang beredar di Jogja.

Advertisement

“ Dinsos juga sudah merekrut relawan untuk menyebarkan perda ini kepada masyarakat,” imbuh Lilik.

Ia berharap tidak perlu dilakukan tindakan hukum kepada masyarakat. Meski demikian, Lilik mengakui jika pihaknya sedang merancang teknis pelaksanaan pemberlakuan tindakan hukum pada masyarakat pemberi derma.

“Dari DPRD DIY Komisi A sendiri sudah menyarankan untuk memberi sanksi, agar menjadi pembelajaran kedepannnya bagi masyarakat lain,” ujar Lilik. Adapun sanksi tersebut rencananya akan mulai diberlakukan tahun 2016 mendatang.

Advertisement

Dari hasil pantauannya, Lilik memaparkan bahwa aturan peredaran gepeng yang diberlakukan oleh masyarakat berlaku lebih efektif daripada aturan dari pemerintah.

“Papan-papan larangan di depan gang itu malah lebih efektif daripada operasi penertiban yang kami lakukan,” ujar Lilik.

Dia berharap aplikasi peraturan berbasis kearifan lokal yang dilakukan oleh masyarakat bisa membantu mengurangi peredaran gepeng jauh sebelum tindakan hukum akan diberlakukan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif