News
Senin, 9 November 2015 - 19:00 WIB

KASUS PELINDO II : RJ Lino Bantah Pengadaan Mobile Crane Merugikan, Malah Dapat Diskon

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II, yaitu soal pengadaan mobile crane, disebut-sebut merugikan negara. RJ Lino membantahnya.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino membantah tudingan Bareskrim Polri bahwa pengadaan 10 unit mobile crane di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak sesuai prosedur dan merugikan negara.

Advertisement

RJ Lino menegaskan pengadaan alat derek itu telah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku serta sejalan dengan kebutuhan bisnis perusahaan. Dia menuturkan pada 2011, PT Pelindo II menggelar lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit mobile crane dengan anggaran Rp58,9 miliar. Pengadaan itu guna meningkatkan produktivitas khususnya kecepatan penanganan barang di pelabuhan.

Proses pengadaan tersebut mengikuti Surat Keputusan Direksi Pelindo tentang Prosedur dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT Pelindo II. Dasar penggunaan SK Direksi adalah Peraturan Pemerintah No. 45/ 2005 dan Peraturan Menteri BUMN No. 5/2008.

Advertisement

Proses pengadaan tersebut mengikuti Surat Keputusan Direksi Pelindo tentang Prosedur dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT Pelindo II. Dasar penggunaan SK Direksi adalah Peraturan Pemerintah No. 45/ 2005 dan Peraturan Menteri BUMN No. 5/2008.

RJ Lino menuturkan lelang pertama dilakukan pada Agustus 2011 diikuti lima perusahaan yaitu PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa, dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd. Lelang dianggap gugur karena penawaran harga vendor pada alat tertentu–khususnya kapasitas 65 ton–masih lebih tinggi dibandingkan harga perkiraan sendiri.

Kemudian dilakukan lelang lagi pada 2011 yang diikuti enam peserta dengan tambahan PT Ifani Dewi. Saat rapat penjelasan, hanya tiga perusahaan yang hadir. Tahap berikutnya hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran yakni Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd dan PT Ifani Dewi. Berdasarkan evaluasi, penelitian dokumen administrasi, dan teknis menyatakan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd lulus.

Advertisement

“Tidak benar jika pengadaan mobile crane merugikan negara karena kemahalan. Faktanya, harga pengadaan lebih rendah dibanding yang dianggarkan perusahaan,” kata RJ Lino, Senin (9/11/2015).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Agung Setya, menyatakan peristiwa dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan 10 mobile crane telah ditemukan dalam proses penyelidikan, yang didasari berbagai fakta hukum dan hasil gelar perkara yang transparan dan akuntabel.

“Temuan peristiwa tersebut dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan, oleh penyidik yang ditunjuk kabareskrim,” katanya.

Advertisement

Agung mengatakan proses penyidikan dilakukan melalui mekanisme manajemen penyidikan dengan mengacu pada KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 14/2012 yakni semua tindakan penyidik dikontrol melalui sistem pengawasan yang melekat dan berjenjang baik administrasi maupun operasionalnya.

“Untuk para saksi yang telah memberikan penjelasan segala sesuatu yg didengar, dilihat dan diketahui kami sampaikan apresiasi. Untuk para saksi yang belum dapat hadir kiranya dapat memberikan penjelasan yang sesuai dengan ketentuan. Karena tentunya proses pemanggilan sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam pasal 112 KUHAP.”

Agung meminta semua pihak memperhatikan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan siapa saja yang menghalangi penyidikan korupsi dapat dihukum pidana. Bareskrim Polri menyatakan proses pembelian mobile crane diduga tidak melalui prosedur dengan menunjuk langsung tender.

Advertisement

Pengadaan juga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang atas investasi untuk mendukung kegiatan bisnisnya. Lalu 10 unit mobile crane yang diterima Pelindo II sejak 2013 belum dapat dioperasikan di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 48 saksi yang terdiri atas para saksi adalah karyawan Pelindo II. Atas kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif