Umum
Senin, 9 November 2015 - 13:15 WIB

KASUS PELINDO II : Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua SP JICT Datang ke Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (mediaaktual.com)

Kasus Pelindo II selain dugaan korupsi juga mencuat soal dugaan pencemaran nama baik.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Hakim memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Fredrich Yunadi.

Advertisement

“Kedatangan kami untuk memenuhi panggilan penyidik diperiksa sebagai korban untuk dugaan pidana terhadap seorang advokat inisial FY [Fredrich Yunadi],” kata Malik Bawazier, kuasa hukum SP JICT saat mendampingi kliennya di Bareskrim, Senin (9/11/2015).

Menurut Malik pemeriksaan ini terkait laporan yang pernah diadukan SP JICT ke Bareskrim mengenai dugaan pidana fitnah dan pencemaran nama baik oleh Fredrich saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan SP JICT melaporkan Fredrich Yunadi ke Bareskrim pada Kamis (8/10/2015) lalu karena ucapan Yunadi di media massa. Pernyataan yang dimaksud yaitu “sisa-sisa komunis” yang diucapkan Yunadi untuk SP JICT di kantornya, Rabu (30/9/2015).

Advertisement

Fredrich merupakan kuasa hukum PT Pelindo II yang mengomentari tuduhan SP JICT bahwa kliennya korupsi melalui perpanjangan konsesi dengan Hutchison Port Holding.

Sementara itu, Malik juga mengomentari terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di perusahaan plat merah tersebut. SP JICT, sebutnya mengapresiasi langkah tegas upaya Bareskrim mengusut perkara itu.

“Pandangan kami Bareskrim sudah akuntabel dan profesional serta sesuai KUHAP dalam mengusut kasus ini. Kami memohon agar penyidik bisa lebih tegas lagi bongkar korupsi di Pelindo. Kalau ada saksi dan tersangka tidak koperatif Bareskrim dapat gunakan segala hak berdasarkan KUHAP,” kata dia

Advertisement

Di saat yang sama Dirut Pelindo II R.J. Lindo tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengadaan 10 unit mobile crane di perusahaan plat merah tersebut. Ini merupakan panggilan kedua untuknya, setelah pada pekan lalu mangkir dari panggilan penyidik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif