News
Senin, 9 November 2015 - 15:30 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : Didakwa Terima Suap Rp200 Juta, Rio Capella Tak Ajukan Eksepsi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus Bansos Sumut membuat Patrice Rio Capella didakwa menerima suap Rp200 juta.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella didakwa menerima suap Rp200 juta dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang diberikan melalui Fransisca Insani Rahesti untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung guna penghentian penyelidikan kasus Bansos di Kejaksaan Agung. Patrice tak mengajukan eksepsi.

Advertisement

“Terdakwa Patrice Rio Capella selaku anggota DPR periode 2014-2019, menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang sebesar Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan anggota Komisi III DPR tersebut berupaya membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tersebut, Patrice dan kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Advertisement

“Kami memang sudah bersepakat dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi meskipun fakta dalam surat dakwaan mengenai pertemuan Surya Paloh dan OC Kaligis bersama Tengku Erry tidak dihadiri terdakwa. Meskipun ada hal-hal seperti ini, kami harapkan bisa ditanyakan dalam pemeriksaan saksi,” ujar kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menetapkan sidang tersebut ditunda hingga Senin (16/11/2015) dengan agenda pembacaan saksi. Saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu, Evy Susanti, Fransisca Insani Rahesti, Yulius Irawansyah, dan Jupanes.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif