News
Senin, 9 November 2015 - 16:00 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : Begini Skenario Rio Capella Tutupi Suap Rp200 Juta Versi Jaksa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Suap penanganan kasus Bansos Sumut memunculkan fakta baru. Dalam dakwaan, terungkap skenario Rio Capella seolah mengembalikan uang suap.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella didakwa menerima suap Rp200 juta dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang diberikan melalui Fransisca Insani Rahesti untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung guna penghentian penyelidikan kasus Bansos di Kejaksaan Agung.

Advertisement

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada April 2015, Rio bertemu dengan Gatot dan mendapat cerita tentang politisasi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Gatot. “Atas permasalahan Gatot tersebut, terdakwa menyatakan ‘Ya Wagub itu kan orang baru di partai, gak bener wagub ni’,” kata Yudi.

Dalam pertemuan tersebut, menurut dia, terdakwa juga sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, terdakwa merupakan salah satu kandidiat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung. “Namun setelah berbagai pertimbangan, yang dipilih bukan terdakwa,” tambah dia.

Advertisement

Dalam pertemuan tersebut, menurut dia, terdakwa juga sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, terdakwa merupakan salah satu kandidiat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung. “Namun setelah berbagai pertimbangan, yang dipilih bukan terdakwa,” tambah dia.

Hal ini menguatkan keyakinan Gatot bahwa terdakwa bisa membantu permasalahan yang dia hadapi di Kejaksaan Agung. Namun sebelum islah, Rio sempat menyampaikan pesan kepada Fransisca Insani Rahesti. Isinya adalah “minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk, jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis”.

“Atas penyampaian terdakwa, Fransisca memahaminya sebagai permintaan uang dari terdakwa kepada Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho. Fransisca juga menyampaikan hal itu kepada Yulius Irawansyah,” ungkap jaksa.

Advertisement

Pada 20 Mei 2015, Evy dan Fransisca bertemu di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia dan memberikan uang Rp150 juta untuk Rio dan Rp10 juta untuk Fransisca. Namun saat itu, Fransisca menyampaikan jumlahnya kurang dari yang disepakati.

Evy menyampaikan kekurangan Rp50 juta menyusul, namun Fransisca minta disiapkan sore harinya karena sudah berjanji untuk bertemu dengan Rio sore harinya. Sorenya, Evy meminta sopirnya, Ramdan Taufik Sodikin, menyerahkan uang Rp50 juta kepada Fransisca di kantor OC Kaligis.

Uang Rp200 juta itu diberikan Fransisca kepada terdakwa pada 20 Mei 2015 di Cafe Hotel Kartika Chandra Jalan Gatot Subroto. Terdakwa memberikan Rp50 juta di antaranya kepada Fransisca. Sebagai balasannya, pada 22 Mei 2015 di Planet Hollywood Cafe Hotel Kartika Chandra, Rio bertemu dengan Evy Susanti dan Fransisca.

Advertisement

Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umrah akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung. Saat ada permintaan data dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rio menyarankan agar permintaan itu tidak dipenuhi dan menunggu Rio pulang dari umrah.

Namun Surya Paloh mengetahui pertemuan Evy dan Rio sehingga menegur Rio Capella. Rio pun menuduh Evy yang membocorkan pertemuan tersebut, dan Fransisca pun mengembalikan uang Rp10 juta ke Evy. “Pada saat itu Fransisca menyampaikan kepada Evy bahwa sebaiknya Evy membuat SMS yang intinya menyampaikan pertemuan dengan terdakwa di Planet Hollywood Cafe itu tidak pernah terjadi,” ungkap jaksa.

Operasi tangkap tangan terhadap Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary membuat Fransisca khawatir sehingga dia dan Rio Capella menyusun skenario untuk menutupi pemberian uang tersebut. Skenario awal adalah agar uang itu memang diberikan Evy namun tetap dipegang Fransisca, dengan Rio memberikan uang Rp200 juta ke Fransisca.

Advertisement

Namun karena khawatir dengan skenario yang dibuat Rio, Fransisca kembali menghubungi untuk bertemu di restoran Kustring di Jalan Teuku Umar Menteng pada 20.00 WIB pada pertengahan Agustus 2015 dan mengembalikan uang Rp200 juta kepada Rio.

Pada 23 Agustus 2015, Rio bertemu dengan Fransisca, Clara Widi Wiken yaitu kakak Fransisca, dan ajudan/supir Rio Jupanes Karwa di RS Medhistra Jakarta. Pada pertemuan itu, Rio memberikan dua nomor telepon genggam kepada Fransisca dan Clara dan mengatakan “Ini aku udah siapkan dua nomor untuk komunikasi kita, ini nomor sebelum dan ini nomor sesudah”.

“Terdakwa juga menekankan skenario awal apabila terkait masalah uang dari Evy Susanti bermasalah, yaitu apabila Fransisca diperiksa KPK, maka Fransisca sebaiknya mengatakan bahwa uang dari Evy yang tadinya diserahkan kepada terdakwa ditolak dan dikembalikan kepada Fransisca untuk selanjutnya dikembalikan kepada Evy susanti,” jelas jaksa.

Pada Senin (24/8/2015), sesuai rencana, Jupanes Karwa membawa uang dari Rio sebanyak Rp200 juta dan diserahkan kepada Clara Widi Wiken di SPBU Pancoran. Pada 25 Agustus 2015, Fransisca menyerahkan uang itu kepada penyidik KPK.

Atas perbuatan tersebut, Rio dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif