Soloraya
Minggu, 8 November 2015 - 05:45 WIB

PILKADA SRAGEN : Penyidik Gakumdu Periksa Camat Sambirejo Terkait Sembako Bergambar Calon

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Sragen diwarnai dengan temuan paket sembako bergambar calon pasangan tertentu.

Solopos.com, SRAGEN—Camat Sambirejo Suhariyanto dimintai keterangan penyidik Polres Sragen dalam kasus dugaan pidana pemilu di Mapolres Sragen, Sabtu (7/11/2015). Camat Sambirejo menjadi terlapor dalam kasus temuan 405 paket sembako berlabel gambar pasangan calon di aula Kecamatan Sambirejo.

Advertisement

“Ya, Pak Camat datang ke Polres untuk dimintai keterangan. Untuk lebih lanjut bisa lihat langsung ke Polres atau tanya ke penyidik,” ujar Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen Iptu Sigit mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dihubungi solopo.com, Sabtu siang.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sragen mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor Ujang Nuriyanto, warga Dukuh Mranggen RT 021/RW 009, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Sragen tertanggal 6 November 2015.

SP2HP itu baru diambil Ujang pada Sabtu siang. Surat bernomor B/208/XI/2015/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Windoyo atas nama Kapolres Sragen menjelaskan tentang progres penanganan kasus temuan ratusan paket sembako di aula Kecamatan Sambirejo.

Advertisement

“Ya, ini saya ke Polres untuk mengambil SP2HP itu,” katanya singkat saat berjumpa solopos.com di Mapolres Sragen.

Dalam surat tersebut, AKP Windoyo memberitahukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dimaksud pada Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU No. 8/2015 pada gelar perkara Rabu (4/11) lalu.

“Selanjutnya kami akan melakukan penyidikan. Sesuai dengan penilaian penyidik kami berharap dapat menyelesaikan proses penyidikan paling lama 14 hari,” tulis Windoyo dalam poin kedua SP2HP itu.

Advertisement

Wakapolres Sragen Kompol Yudi Arto Wiyono saat ditemui solopos.com, Sabtu siang, mengatakan waktu 14 hari itu merupakan proses penyidikan yang dilakukan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) hingga sampai ke meja hijau. Yudi mengatakan sudah memeriksa empat saksi dalam perkara tersebut.

“Penanganan kasus pidana pemilu itu seperti menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Barang buktinya jelas, tersangkanya jelas, dan saksinya juga jelas. Kami masih mencari bukti-bukti untuk membuktikan unsur pidana pemilu itu,” katanya.

Koordinasi Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Heru Cahyono, mengatakan Panwaslu merupakan bagian dari Tim Gakumdu. Heru mengaku selalu mendapat tembusan atas perkembangan kasus temuan paket sembako di Sambirejo itu.

“Kami juga ikut terlibat dalam proses perlengkapan bukti-bukti, seperti penetapan pasangan calon, aturan tentang jadwal kampanye dan seterusnya. Bukti-bukti yang melengkapi Panwaslu. Kami berharap kasus itu jangan sampai berhenti di jalan,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif