Jogja
Minggu, 8 November 2015 - 13:20 WIB

KORUPSI STAF KPU DIY : Penangguhan Penahanan Staf KPU DIY Ditolak

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Korupsi Staf KPU DIY, permohonan penangguhan penahanan ditolak.

Harianjogja.com, JOGJA-Permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Sigit Giri Wibowo ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja karena pertimbangan subjektif dan objektif. (Baca Juga : KORUPSI STAF KPU DIY : Staf Terlibat Rekayasa Pengadaan Barang & Jasa, KPU Ajukan Pemecatan)

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jogja Ajie Prasetya menguraikan pertimbangan subjektif dan objektif meliputi, tersangka dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun, kerugian negara belum dipulihkan, dan tempat tinggal berpindah-pindah.

“Tersangka juga sudah empat bulan tidak masuk kerja sehingga kami khawatir tidak kooperatif,” ujarnya, Sabtu (7/11/2015).

Sebelumnya, penasihat hukim tersangka Yogo Tri Handoko membenarkan telah mengajukan permohonan penangguhan pada Senin (2/11/2015) lalu

Advertisement

“Seandainya tidak dikabulkan, kami harap status penahanan beralih dari kurungan badan menjadi tahanan kota,” kata Yogo.

Ia juga mengungkapkan akan membuka pihak-pihak yang turut andil dalam kasus ini, terlebih bukti kuitansi diketahui dan sudah ditandatangani pejabat KPU lainnya.

Seperti yang diketahui, Sigit ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) Wirogunan berdasarkan surat penahanan No print 1805/04.10/Fd.1/10/2015, setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013-2014, Kamis (29/10/2015).

Advertisement

Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat KPU pusat tentang dugaan penggelapan dana kegiatan KPU DIY sekitar Rp 700 juta yang dilakukan oknum staf KPU. Dugaan penyimpangan proses dan pembayaran pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013-2014 terindikasi dari penggelapan biaya penginapan hotel yang dipakai untuk kepentingan sosialisasi pelaksanaan Pemilu dan penyimpangan pengadaan jasa publikasi dan mesin fotokopi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif