Jogja
Minggu, 8 November 2015 - 10:20 WIB

IZIN MINIMARKET : Tipu Pemerintah, Pengusaha Buka Swalayan dengan Izin Toko Kelontong

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Papan nama minimarket berjejaring di kawasan Jl.Imogiri Timur KM 15 yang sudah berganti nama menjadi Indo Lestari, Jumat (6/11/2015) siang. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Izin minimarket di Bantul dilanggar berhasil dipermainkan oleh

Harianjogja.com, BANTUL-Dinas Perizinan (Dinzin) Kabupaten Bantul mengaku kecolongan dengan berdirinya minimarket berjejaring di kawasan Jl. Imogiri Timur KM 15, Dusun Demi, Desa Wukirsari.

Advertisement

Ditemui di kantornya, Kepala Dinzin Bantul Sri Edi Astuti tak menyangka jika Sandimin, pengusaha pengelola minimarket berjejaring itu membohongi pemerintah. Kepada pihaknya, Sandimin memang mengajukan izin prinsip mendirikan toko kelontong.

Itulah sebabnya, jika memang izin jenis usaha yang diajukan merupakan toko kelontong, pihaknya pun dengan mudah bisa menerbitkan izin. Terbukti, September lalu, pihaknya memang secara resmi menerbitkan izin gangguan untuk usaha milik Sandimin tersebut. “Ini buktinya. Nomor suratnya adalah 3644/DP/001/IX/2015. Tapi jenis usahanya toko kelontong,” ucapnya, Jumat (6/11/2015).

Sementara saat melakukan verifikasi ke lokasi, tim teknis yang tak hanya terdiri dari Dinzin saja, melainkan juga dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Bantul dianggapnya telah diakali habis-habisan oleh Sandimin.

Advertisement

Pasalnya, saat melakukan verifikasi, tim teknis itu memang mendapati toko milik pengusaha yang kerap menjadi langganan rekanan Pemkab Bantul itu masih kosong. “Barulah, ketika surat izin kami terbitkan, barang dia masukkan ke toko. Ini jelas, kami diakali,” tegasnya.

Dengan begitu, pihaknya akan memberikan surat teguran secara berjenjang kepada Sandimin. Sesuai aturan, surat teguran itu akan diberikan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu selama 1,5 bulan. “Jika sudah teguran ke tiga belum ada perubahan, terpaksa kami akan cabut izinnya,” tegas Sri Edi.

Singkatnya, ia tidak mengindahkan pergantian nama minimarket itu menjadi Indo Lestari. Baginya, yang menjadi persoalan adalah jenis usaha yang diterapkan oleh Sandimin tersebut. Sri Edi menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku, jenis usaha toko kelontong memang memiliki perbedaan dengan toko modern.

Advertisement

Jika toko kelontong lebih menekankan pada proses transaksi antara pedagang dan pembeli, toko modern membiarkan pembeli memilih barang belanjaannya secara mandiri. “Kalau anda lihat di toko Indo Lestari itu apa? Swalayan kan,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif