Soloraya
Minggu, 8 November 2015 - 21:40 WIB

BANTARAN BENGAWAN SOLO : Pembebasan Lahan Bantaran Mandek

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Nugroho, 35, menunjukkan bibit pohon mangga di bantaran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di RT 005/RW 023 Semanggi, yang mati, Selasa (2/6/2015). Sekitar 500 bibit pohon mangga yang sudah layu tersebut merupakan bantuan dari bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, Jatim. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Pembebasan lahan warga bantaran Sungai Bengawan Solo terancam mandek pada 2016 mendatang. Hal ini menyusul dicoretnya anggaran senilai Rp2,6 miliar untuk pembebasan lahan tersebut pada rancangan APBD (RAPBD) Kota Solo 2016.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA dan KB) Sukendar Tri Cahyo Kemat mengaku tak bisa berbuat banyak dengan pencoretan anggaran untuk pembebasan lahan warga bantaran Sungai Bengawan Solo di 2016.  “Mau bagaimana lagi, tidak ada anggaran artinya pembayaran ganti rugi pun juga tidak ada,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (7/11/2015).

Advertisement

Sukendar mengatakan tetap akan menerima pengajuan permohonan pembebasan lahan dari warga. Meskipun tidak ada alokasi anggaran untuk pembebasan lahan. Bapermas PP PA dan KB tetap akan melanjutkan program tersebut. Nantinya pengajuan akan diproses dan diajukan anggaran pembebasan lahan pada APBD Perubahan (APBD-P). Lebih lanjut ia mengatakan, semestinya pihaknya akan membebaskan tiga bidang lahan hak milik (HM) warga bantaran Sungai Bengawan Solo di 2016. Pembebasan tiga lahan HM tersebut diperkirakan menelan anggaran Rp2,64 miliar.

Ketiga lahan tersebar di tiga lokasi, yakni satu bidang tanah seluas 119 meter persegi di Kelurahan Sangkrah, satu bidang tanah seluas 116 meter persegi di Kelurahan Sewu dan satu bidang tanah seluas 5.050 meter persegi di Kelurahan Semanggi.

“Tiga lahan itu sebenarnya akan dibebaskan tahun ini. Tapi batal karena ada yang belum clear sehingga diajukan di 2016. Tapi ternyata juga belum clear sehingga anggaran yang diajukan dicoret,” kata dia.

Advertisement

Bapermas PP PA dan KB, lanjut dia, baru akan mengajukan anggaran setelah seluruh administrasi dinyatakan selesai 100 persen. Hal ini sesuai dengan permintaan kalangan DPRD yang meminta pengajuan anggaran diajukan jika persyaratan terpenuhi 100%.
Sukendar mengatakan saat ini ada 12 bidang tanah HM yang masuk daftar tunggu untuk dibebaskan. Enam diantaranya sudah siap dibebaskan, enam bidang tanah lainnya masih dalam proses. Pihaknya akan mengajukan anggaran pembebasan 12 bidang HM tersebut di APBD Perubahan (APBD-P) 2016 mendatang.

“Relokasi warga bantaran dilakukan bertahap. Pengajuan anggaran dilakukan sepanjang ada permohonan relokasi dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif