Soloraya
Jumat, 6 November 2015 - 00:40 WIB

TOL SOLO-MANTINGAN : PPK Siapkan Uang Ganti Rugi Rp22,3 Miliar untuk Wilayah Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi meninjau lokasi pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Sabtu (25/7/2015). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Tol Solo-Mantingan, uang ganti rugi Rp22,3 miliar itu untuk dua desa.

Solopos.com, SRAGEN–Uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Solo-Mantingan untuk wilayah Sragen senilai Rp22,3 miliar siap dicairkan.

Advertisement

Kaur Tata Usaha Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Tol Solo-Mantingan II, Joko Suyono, mengatakan UGR senilai Rp22,3 miliar itu akan diajukan pencairannya kepada Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Dia berharap dana tersebut bisa cair dalam kurun waktu 10 hari ke depan. “Rp22,3 miliar itu terdiri atas Rp21 miliar untuk 21 warga di Kebonromo dan Rp1,3 miliar untuk empat warga Tangkil,” kata Joko Suyono saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (5/11/2015).

Joko mengakui jumlah warga penerima UGR di Kebonromo mencapai 35 orang. Sementara jumlah warga penerima UGR di Tangkil ada lima orang. “Ada 34 warga Kebonromo yang sudah setuju dengan besaran UGR. Satu warga belum memberi jawaban karena tidak bisa hadir lantaran ibunya meninggal dunia. Sementara ada satu warga Tangkil yang belum memberi jawaban karena harus minta persetujuan dari keluarga lain,” kata Joko.

Advertisement

Joko menegaskan pencairan UGR bisa dilakukan jika seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. Dari 35 warga penerima UGR di Kebonromo, baru 21 warga yang sudah mengumpulkan persyaratan administrasi. “Persyaratan administrasi itu salah satunya harus menyertakan foto kopi KTP ahli waris atas tanah yang dibebaskan. Beberapa surat-surat penting juga perlu dilegalisasi,” terang Joko.

Sekretaris Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Wahyu Dwi Hari Prasetyo, mengatakan jumlah total UGR yang harus dibayarkan kepada warga Sragen mencapai sekitar Rp35 miliar. UGR tersebut digunakan untuk membebaskan 40 bidang tanah milik masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif