Soloraya
Jumat, 6 November 2015 - 14:40 WIB

KEGIATAN LEGISLASI SOLO : 18 Raperda Diusulkan Masuk Prolegda 2016

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Kegiatan legislasi Solo, Pemkot merencanakan 18 Raperda masuk Prolegda 2016.

Solopos.com, SOLO--Sebanyak 18 rancangan peraturan daerah (raperda) diusulkan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016.

Advertisement

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Kota Solo Kinkin Sultanul Hakim ketika dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (6/11/2015), mengatakan Raperda yang diusulkan masuk Prolegda merupakan keputusan dari koordinasi Badan Pembentuk Perda (BPP) DPRD Kota Solo dengan Biro Hukum Pemkot.

“12 Raperda merupakan inisiatif Pemkot. Sedangkan enam Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD,” katanya.

Ia menyebutkan 12 Raperda yang diusulkan Pemkot meliputi Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Raperda Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah, Raperda Kerja Sama Daerah, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Popkok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.  Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bangunan, Rencana Induk Pembangunan (RIP) Kepariwisataan Kota Solo, Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Advertisement

“Ada lagi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan  Raperda Perizinan Kesehatan,” katanya.

Sedangkan enam Raperda inisiatif DPRD yang diajukan dalam Prolegda 2016, di antaranya Raperda Sistem Kesehatan Daerah, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pendidikan, Penyelenggaraan Warung Internet, Play Station (PS), dan Game Online.

Selain itu, Raperda Sistem Keolahragaan Daerah, Raperda Perlindungan Warga Lanjut Usia, serta Raperda Perlindungan Seni Budaya Tradisional.

Advertisement

“Penetapan Prolegda 2016 akan dilakukan awal tahun. Semua sudah kami serahkan ke DPRD,” Katanya.

Lebih lanjut Kinkin mengatakan Raperda yang diusulkan tersebut di luar dari raperda rutin. Raperda itu meliputi Raperda APBD 2017, Raperda APBD Perubahan 2016 dan Raperda Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban (P2) APBD 2015.
“Ada satu mungkin nanti yang menarik. Yakni Pemkot menyiapkan Raperda mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kota Solo,” kata Kinkin.

Kinkin mengatakan Raperda tentang permukiman kumuh tersebut ditujukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru di Kota Bengawan, termasuk menjaga permukiman yang sudah ada agar tidak kumuh. Selain itu, peraturan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh agar menjadi permukiman yang layak huni. “Raperda ini merupakan tindak lanjut amanat UU No. 1/2011  tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : DPRD Solo Pemkot Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif