Jateng
Jumat, 6 November 2015 - 10:50 WIB

KASUS DANA HIBAH : Tok! Bendahara KONI Semarang Dibui 15 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus dana hibah KONI Kota Semarang pada 2012 dan 2013 menyeret Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang, Jawa Tengah, Djodi Aryo Setiawan.

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang, Jawa Tengah, Djodi Aryo Setiawan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dalam kasus korupsi dana hibah induk organisasi cabang olahraga itu pada 2012 dan 2013.

Advertisement

Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Gatot Susanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (5/11/2015), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang tidak dibayar akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.

Advertisement

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang tidak dibayar akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Terhadap Djodi, majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara karena yang bersangkutan telah menitipkan uang sebesar Rp50 juta ke Jaksa Penuntut Umum yang nilainya lebih besar.

Advertisement

Suhantoro juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp50 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp195,8 juta.

Putusan terhadap Suhantoro tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum selama 3,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa belum mengembalikan uang pengganti kerugian negara sepenuhnya.

Advertisement

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Kasus penyelewengan dana hibah untuk KONI Kota Semarang itu sendiri telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,57 miliar.

KONI Kota Semarang sendiri memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp12 miliar.

Advertisement

Dana hibah tersebut seharusnya disalurkan ke seluruh pengurus cabang olahraga untuk membiayai kegiatan operasionalnya, namun justru dipotong oleh terdakwa dengan alasan untuk membantu pemibayaan operasional KONI.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif