Soloraya
Jumat, 6 November 2015 - 04:40 WIB

DANA DESA KLATEN : PPDRI Usulkan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Di Atas UMK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Dana desa Klaten, PPDRI mengusulkan penghasilan tetap perangkat desa di atas UMK.

Solopos.com, KLATEN–Gelontoran anggaran alokasi dana desa (ADD) diperkirakan naik dibanding rencana semula. Hal itu setelah ada kepastian nilai dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) 2016 dari pemerintah pusat. Sementara itu, para perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam persatuan perangkat desa Republik Indonesia (PPDRI) mengusulkan agar penghasilan tetap (siltap) yang diterima diatas upah minimum kabupaten (UMK).

Advertisement

Kepala DPPKAD Klaten, Sunarno, mengatakan nilai DAU di 2016 sekitar Rp1,2 triliun dan DAK sekitar Rp108 miliar.

“Masih memungkinkan untuk dimasukkan ke APBD 2016. Saat pembahasan raperda APBD nanti akan kami sampaikan. Yang jelas untuk nilai DAU dan DAK ini ada peningkatan dari sebelumnya,” jelas dia, Kamis (5/11/2015).

Kepastian DAU dan DAK 2016 itu membuat rencana gelontoran ADD yang semula dialokasikan Rp119 miliar berubah. Diperkirakan, nilai ADD bakal meningkat dibanding rencana semula. “ADD itu kan nilainya 10 persen dari DAU setelah dikurangi DAK. Kalau diperkirakan ada peningkatan sekitar Rp7,3 miliar. Jika dijumlahkan nilai ADD bisa sampai Rp126 miliar,” kata dia.

Advertisement

ADD untuk 391 desa itu sebagian dimanfaatkan sebagai penghasilan tetap (siltap) kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes).
Selain itu, dana juga dimanfaatkan sebagai tunjangan badan permusyawaratan desa (BPD), serta untuk operasional RT dan RW.
Terkait besaran siltap bagi kades dan perdes, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, menjelaskan peraturan bupati (perbup) masih dalam pembahasan. Ia belum bisa memastikan nilai siltap bagi masing-masing kades dan perdes bakal sesuai dengan usulan perangkat desa yakni di atas upah minimum kabupaten (UMK).

“Untuk perbup masih dalam pembahasan di internal. Jadi, kepastian nanti besaran siltap berapa ini masih dibahas,” terang dia.

Sebelumnya, Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) mengusulkan agar siltap lebih dari upah minimum kabupaten (UMK). Usulan yang pernah disampaikan yakni nilai siltap kisaran Rp1,4 juta-Rp1,7 juta untuk setiap perdes.

Advertisement

Sekretaris PPDRI Klaten, Wardoyo, mengatakan usulan nominal siltap setelah ada perkiraan nilai ADD  bagi setiap desa sekitar Rp300 juta. “Sesuai aturannya untuk ADD dibawah Rp500 juta, 60 persen dana digunakan untuk biaya operasional termasuk siltap. Dengan ADD yang ada kami perkirakan siltap itu Rp1,4 juta-Rp1,7 juta. Ini sudah pernah kami usulkan. Yang jelas tuntutan kami di atas UMK,” jelas dia.

Selain nilai siltap lebih dari UMK, PPDRI juga meminta agar Perbup terkait ADD mengatur besaran siltap disesuaikan dengan masa kerja dan tingkat pendidikan perdes.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif