News
Jumat, 6 November 2015 - 05:30 WIB

APBN 2016 : Jatah Anggaran Pendidikan Rp48,7 Triliun! Kemenag Diawasi KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siswa madrasah mempelajari robotika, Kamis (14/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

APBN 2016 mengalokasikan dana yang sangat besar untuk anggaran pendidikan Kemenag.

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi anggaran pendidikan Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp48,17 triliun pada APBN 2015. Besarnya jumlah dana itulah yang mendorong KPK melakukan kajian guna mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi dalam sistem pengelolaan dana pendidikan di Kemenag.

Advertisement

Ada dua objek kajian, yakni program sarana dan prasarana (sarpras) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada 2013-2014.

“Dari hasil kajian memperlihatkan ada sembilan persoalan pada sarana dan prasarana, tiga persoalan pada bantuan siswa miskin [BSM], dan empat persoalan lain-lain,” kata Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam rilis yang diterima Solopos.com di Semarang, Rabu (5/11/2015).

Sembilan persoalan sarpras, menurut dia, meliputi pemberian bantuan sarpras tanpa didasari perencanaan yang baik, mekanisme pengajuan proposal tidak sesuai dengan praktik good governance, proses verifikasi proposal belum optimal, kriteria affirmative action dalam pemberian bantuan pendidikan pondok pesantren tidak transparan dan tidak akuntabel, dan data penerima bantuan sarpras tidak teradministrasi dengan baik.

Advertisement

Empat titik lainnya yakni klasifikasi dan jumlah jenis bantuan di Direktorat PD pondok pesantren tidak efisien, ietunjuk teknis pada Direktorat PD pondok pesantren belum optimal mendukung program, pengelolaan anggaran bantuan oleh Kemenag pusat tidak efisien; serta Kemenag belum siap mengelola bantuan sarpras akibat perubahan akun.

Ruki mencontohkan pada proses verifikasi tidak adanya standar pada form verifikasi pusat dan daerah. “Proses ini juga cukup menyita sumber daya dan waktu sehingga berakibat pada proses verifikasi yang memungkinkan terjadi duplikasi,” ujarnya.

Sementara itu, persoalan pada BSM menurut Ruki antara lain terdapat ketidaksesuaian antara juknis dan pelaksanaan pengelolaan BSM, penggunaan BSM tidak sesuai peruntukan, serta penanganan pengaduan masyarakat serta monitoring dan evaluasi belum optimal.

Advertisement

“Misalnya saja penggunaan BSM untuk seragam siswa baru atau mebeler sekolah. Hal ini tentu tidak tepat sasaran karena diberikan kepada yang tidak berhak, bukan untuk kepentingan siswa yang membutuhkan,” kata Ruki

Hasil kajian KPK juga menemukan persoalan lainnya, seperti jumlah satua kerja (satker) yang tidak efektif, sistem informasi manajemen belum optimal sebagai data acuan dalam pengambilan keputusan. Selain itu belum adanya aturan pengelolaan dana partisipasi masyarakat oleh komite madrasah.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi hasil kajian yang telah dilakukan KPK serta berharap KPK bisa membantu dalam melakukan pengawasan. “Kami bersyukur dengan kajian ini serta mengharapkan masukan yang lebih substantive. Berharap KPK bisa memberikan asistensi agar kami bisa mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” harap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif