Jatim
Kamis, 5 November 2015 - 14:05 WIB

TOWER ILEGAL : 4 Dari 200 Tower di Tulungagung Diawasi Satpol PP

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower BTS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tower ilegal di Tulungagung dibongkar, Satpol PP mengawasi demi mencegah konflik dengan warga.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terus mengawasi proses pembongkaran tower base transceiver station (BTS) atau penguat signal jaringan seluler di Desa Serut yang dinilai bermasalah karena ditolak warga sekitar. Di wilayah Tulungagung terdapat hampir 200 tower, empat di antaranya bermasalah, dianggap ilegal oleh warga.

Advertisement

“Kami hanya mengawasi sekaligus mengamankan karena keberadaan tower ini sempat memicu polemik masyarakat,” kata Kabid Perundang-undangan DaerahSatpol PP Tulungagung, Eko Kenis Yulianto, di Tulungagung, Rabu (4/11/2015).

Aksi pembongkaran tower atau menara besi itu dilakukan oleh pemilik tower, PT Hudson, sebuah perusahaan kontraktor BTS asal Malang. Eko menjelaskan pembongkaran tower yang dianggap ilegal oleh warga desa tersebut buah dari serangkaian aksi penolakan warga yang tidak sepakat keberadaan tower tersebut karena dinilai terlalu dekat dengan permukiman.

“Ini tindak lanjut keinginan masyarakat. Kami sudah koordinasi dengan pihak desa termasuk pemilik, ternyata warga tetap tak sepakat dan akhirnya dibongkar hari ini,” ujarnya.

Advertisement

Meski telah berusia enam bulanan, tower BTS salah satu perusahaan telekomunikasi berbasis selular dengan tinggi sekitar 32 meter itu belum sempat beroperasi. Menurut Eko, belum beresnya perizinan membuat tower pernah disegel Satpol PP beberapa bulan sebelumnya.

“Kami panggil pemilik, dan mereka bersedia membongkar tower-nya. Semoga pembongkaran segera selesai dan besi kerangka mulai dibawa pemiliknya,” ujarnya.

Informasi dari sejumlah warga, pembongkaran berjalan lancar. Beberapa orang dari pihak pemilik tower yang dianggap ilegal itu secara bertahap membongkar kerangka besi dengan melepas baut penyangga.

Advertisement

Fondasi tower juga dihancurkan untuk mempermudah pembongkaran, termasuk pagar besi dan material lainnya. Dari data Satpol PP, setiap kecamatan di Kota Marmer memiliki sedikitnya 10 unit tower. Jika dikalkulasi, jumlah keseluruhan hampir 200 unit. Semua tetap menjadi pengawasan Satpol PP Tulungagung.

Selain tower di Desa Serut ini, masih ada tower lain yang akan dibongkar Satpol PP. “Ada tiga, yakni di wilayah Wates, belakang RSUD dr. Iskak, dan Kecamatan Kedungwaru,” kata Eko Kenis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif