News
Kamis, 5 November 2015 - 23:30 WIB

SE HATE SPEECH : Kapolri: Komentator SE Ujaran Kebencian Tak Mengerti Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

SE hate speech atau penanganan ujaran kebencian menuai banyak komentar. Kapolri mengaku heran.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengaku heran dengan respon berlebih sebagian kalangan terkait munculnya surat edaran (SE) hate speech atau penawnganan ujaran kebencian. Padahal, katanya, SE itu hanya surat soal tata cara penanganan perkara bagi anak buahnya.

Advertisement

“Saya melihat ada yang komentar kelihatan belum baca, ada komentar tapi tidak mengerti, dan tidak mengerti hukum,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Badrodin Haiti menganggap SE tersebut merupakan hal biasa karena bersifat imbauan kepada bawahannya. Selanjuntya, surat edaran bukan sebuah peraturan atau perundang-undangan yang mesti ditaati masyarakat, tapi imbauan agar bawahannya (polisi) menggunakannya sebagai pedoman itu. “Masalah ini sudah lama, bukan barang baru,” katanya.

SE hate speech atau ujaran kebencian semakin heboh setelah sejumlah lembaga swadaya ikut masyarakat mendiskusikannya dengan pernyataan bermacam-macam. Pernyataan itu mulai anggapan bahwa SE tersebut mengekang kebebasan berpendapat hingga minta SE dicabut.

Advertisement

Badrodin Haiti menuturkan terkait surat edaran itu terbit dalam era yang sangat berbeda yaitu kebebasan berpendapat sangat terbuka. Namun di sisi lain, efek kebebasan berpendapat itu ada unsur ujaran kebencian yang melanggar hak asasi manusia orang lain. “Kadang-kadang anggota ragu mau menanganinya [apakah ujaran kebencian atau bukan],” katanya.

Bertolak dari persoalan itulah pihaknya lalu mengadakan seminar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dengan mengundang pakar, termasuk LSM, membahas penangan ujaran kebencian. Hasilnya, munculah surat edaran ini. Kini dengan adanya surat itu, polisi tak perlu ragu menangani ujaran kebencian mempedomani surat edaran tersebut.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah menandatangani surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian pada 8 Oktober 2015 lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif