Jateng
Kamis, 5 November 2015 - 14:50 WIB

POLEMIK MEREK MENDOAN : Merek Mendoan Diprivatisasi, Pemkab Banyumas Minta Klarifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendoan khas Banyumas di Warung Soto Seger Marem (Dok/JIBI/Solopos)

Polemik merek mendoan yang telah diklaim sebagai milik perseorangan akan diklarifikasi Pemkab Banyumas.

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO-Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meminta klarifikasi terkait merek “mendoan” yang didaftarkan salah seorang warga, Fudji Wong, kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Advertisement

“Kami akan klarifikasi kepada pemegang hak, yaitu saudara Fudji Wong karena selama ini kami belum tahu apakah yang dia miliki itu adalah hak patent tentang ‘mendoan’ atau hak dagang,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas Agus Nur Hadie di Purwokerto, Kamis (5/11/2015).

Ia mengatakan jika dari hasil klarifikasi itu diketahui bahwa hak eksklusif yang dimiliki Fudji Wong atas “mendoan” merupakan hak patent atau merek, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen HAKI Kemenkumham.

Advertisement

Ia mengatakan jika dari hasil klarifikasi itu diketahui bahwa hak eksklusif yang dimiliki Fudji Wong atas “mendoan” merupakan hak patent atau merek, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen HAKI Kemenkumham.

Menurut dia, “mendoan” merupakan nama umum dari makanan khas Banyumas yang terbuat dari tempe sehingga jika digunakan sebagai merek berarti menyalahi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Akan tetapi jika nama “mendoan” itu didaftarkan sebagai hak dagang, kata dia, Pemkab Banyumas bakal menyarankan untuk dilakukan perubahan dengan tidak menggunakan “mendoan” karena nama tersebut sudah melekat dengan masyarakat Banyumas.

Advertisement

“Namun, kami hanya bertemu dengan anaknya karena yang bersangkutan [Fudji Wong] sedang berada di Yogyakarta,” katanya.

Selain klarifikasi, kata dia, tim dari Dinperindagkop Banyumas sebenarnya juga ingin mengetahui isi dari sertifikat yang dimiliki Fudji Wong atas merek “mendoan”.

Dalam hal ini, Fudji Wong mendaftarkan merek “mendoan” ke Ditjen HAKI Kemenkumham pada 15 Mei 2008 dan selang dua tahun kemudian, pengusaha air minum itu mendapat sertifikat IDM000237714 yang terdaftar pada tanggal 23 Februari 2010 dan berlaku hingga tanggal 15 Mei 2018.

Advertisement

Menurut Srigito, pihaknya berupaya mengantisipasi kemungkinan merek “mendoan” itu nantinya disalahgunakan atau diprotes dari kalangan pedagang makanan khas Banyumas tersebut.

“Kalau tujuannya untuk dagang, kami akan negosiasi agar merek ‘mendoan’ itu bisa menjadi milik Pemkab Banyumas,” katanya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Fudji Wong mengaku sengaja mendaftarkan merek “mendoan” ke Ditjen HAKI Kemenkumham agar makanan khas Banyumas itu tidak diakui sebagai makanan khas daerah lain termasuk luar negeri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif