Jatim
Kamis, 5 November 2015 - 23:05 WIB

KORUPSI LAMONGAN : Kepala BLH Lamongan Disangka Terima Gratifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Lamongan diiduga dilakukan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamongan, Sukiman.

Madiunpos.com, LAMONGAN — Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamongan, Sukiman ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Advertisement

Sukiman sebagaimana dilaporkan laman aneka berita, Detikcom, menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Jl. Veteran, didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Irfan Khoiri. Sukiman sendiri sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 200 juta dalam pembangunan PLTSa Lamongandi Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Edy Subhan mengatakan, selama dalam pemeriksaan tersangka dinilai cukup kooperatif. Dengan di dampingi kuasa hukumnya, Sukiman tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit. “Kami menanyakan sebanyak 24 pertanyaan yang semuanya seputar gratifikasi,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/11/2015).

Edy menuturkan, tersangka juga mengakui jika dirinya menerima gratifikasi sebesar Rp 200 juta untuk pembangunan PLTSa. Hingga k ini, lanjut Edy, belum ada tersangka baru dalam kasus gratifikasi. Meski begitu pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk kelengkapan berkas. “Kalau saksi ada untuk kelengkapan BAP, dari lingkungan BLH dan luar, dari rekanan,” urainya.

Advertisement

Sementara itu, penasihat hukum Sukiman, Muhammad Irfan Khoiri, kepada wartawan membenarkan dalam perkembangannya kliennya disebut telah mengakui telah menerima gratifikasi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Ia menegaskan, kliennya menerima uang senilai Rp 200 juta dari rekanan. “Ya memang diakui dia menerima gratifikasi dari rekanan, kurang lehih Rp 200 juta,” tegasnya.

Irfan menjelaskan, uang senilai Rp 200 juta tersebut tidak masuk dalam kantong pribadi kliennya melainkan digunakan untuk kepentingan BLH. Uang tersebut, terang Irfan, digunakan untuk taman dan sejumlah perbaikan lainnya. “Ya digunakan untuk perbaikan taman, perbaikan pintu dan sebagainya,” ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif