News
Kamis, 5 November 2015 - 14:30 WIB

KASUS SUAP MIKROHIDRO PAPUA : Satu Per Satu, KPK Terus Periksa Anggota Komisi VII DPR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Pamdal DPR menjaga ruang anggota DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo yang telah disegel oleh KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10). Penyidik KPK melakukan penggeledahan serta menyegel ruang kerja anggota DPR Fraksi Partai Hanura tersebut setelah tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Selasa (20/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus suap mikrohidro Papua bisa jadi tak berhenti pada mereka yang tertangkap tangan. Anggota Komisi VII DPR terus dimintai keterangan.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah sebelumnya memanggil wakil ketua komisi VII DPR, kali ini giliran anggota komisi tersebut yang dipanggil KPK. Penyidik ingin meminta keterangan terkait kasus dugaan suap penganggaran proyek mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016.

Advertisement

Anggota dan Kabag Sekretariat Komisi VII DPR, Jamaluddin Jafar, dan tenaga Ahli Komisi VII yang dipanggil komisi anti rasuah guna mengembangkan penyidikan. “Ada pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (5/11/2015).

Sebelumnya kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi, tim penyidik KPK menanyakan tentang rapat yang dipimpin oleh Mulyadi terkait penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua. Dalam kasus suap mikrohidro Papua itu, Dewie Yasin Limpo terlibat dan tertangkap tangan oleh KPK.

Dewie Yasin Limpo diduga menerima uang pelicin dari dari pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf, dengan nilai proyek sekitar Rp200 miliar. Dewie diduga meminta fee atas proyek tersebut kepada Setiadi senilai 7% dari total anggaran.

Advertisement

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu, KPK menangkap tangan Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, sebagai penerima SGD177.700 dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.

Pada pukul 19.00 WIB, KPK menangkap tangan Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno Hatta saat keduanya hendak menuju ke Makassar.

Dewie, Bambang, dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif