News
Rabu, 4 November 2015 - 23:30 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Anak Buah OC Kaligis segera Diadili

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa pendukung Otto Cornelis Kaligis yang ditahan petugas keamanan KPK setelah berusaha menghalangi wartawan meliput di Gedung KPK, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan kembali akan disidangkan. Kali ini terkait keterlibatan anak buah OC Kaligis, Gary, dalam suap tersebut.

Solopos.com, JAKARTA — KPK akhirnya merampungkan penyidikan berkas perkara M. Yagari Bhastara alias Gary dan melimpahkannya ke tahap penuntutan. Gary terkait kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan berikut paniteranya yang terungkap dari operasi tangkap tangan KPK di Medan beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Hari ini Rabu [4/11/2015] telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK Tahap II atas nama tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (4/11/2015).

Gary diciduk bersama dengan Syamsir Yusfan Amir Fauzi, Tripeni Irianto Putro, dan Dermawan Ginting dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015. Saat itu, Gary hendak memberikan uang suap kepada para hakim dan panitera PTUN Medan tersebut.

Uang suap tersebut diduga berasal dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui pengacara OC Kaligis dan Gary.

Advertisement

Hingga saat ini KPK telah melimpahkan empat berkas perkara ke penuntutan atas nama OC Kaligis, Syamsir Yusfan, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Berkas perkara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti masih terus digarap oleh KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif