Soloraya
Rabu, 4 November 2015 - 20:35 WIB

PILKADA SOLO : Panwaslu: Tamso dan Selfi Layak Dijatuhi Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lurah Pucangsawit, Selfi Rawung. (Abdul Jalil/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, Panwaslu mendesak Pemkot segera menjatuhkan sanksi kepada 2 PNS Pemkot.

Solopos.com, SOLO–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjatuhkan sanksi kepada Lurah Pucangsawit, Selfi Rawung dan Camat Jebres, Tamso. Kedua pejabat wilayah tersebut layak dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar netralitas PNS.

Advertisement

Menurut Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kelembagaan Panwaslu Asmuni saat ditemui wartawan di Balai Kota, Rabu (4/11/2015), sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Panwaslu dengan memanggil beberapa saksi, Lurah Pucangsawit dan Camat Jebres dinyatakan bersalah.

Diketahui, Panwaslu memiliki barang bukti yang dapat dijadikan penguat dua PNS itu tidak netral. Barang bukti itu mulai foto dokumentasi acara, surat undangan acara, dan rekaman. Selain itu, Panwaslu juga memiliki dokumentasi keterangan saksi yang hadir diacara itu.

Dasar Panwaslu dalam menerapkan sanksi kepada dua PNS adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.8/2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2014  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Dua orang PNS Solo itu melanggar UU Pasal 67 huruf K dan Pasal 187 tentang Larangan Dalam Berkampanye.

Advertisement

“Saksi yang diajukan sudah cukup kuat untuk dijadikan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Pucangsawit dan Camat Jebres,” katanya.

Karena itu, Asmuni akan meminta Inspektorat untuk menjatuhkan sanksi terhadap dua PNS tersebut. Asmuni menyerahkan sepenuhnya kewenangan Pemkot terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua abdi negara itu. Inspektorat diminta tidak mengulur-ulur waktu untuk memroses Lurah Pucangasawit dan Camat Jebres. Asmuni berencana dalam waktu dekat akan menemui Inspektorat guna menanyakan kelanjutan sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya.

“Panwaslu sudah memeriksa dan menyimpulkan hasilnya. Terkait sanksinya, tetap kita serahkan ke Pemkot,” katanya.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno mengatakan sidang untuk memanggil Lurah Pucangsawit dan Camat Jebres terpaksa ditunda karena padatnya agenda Pemkot. Sesuai jadwal keduanya akan dipanggil pekan ini, namun karena ada diklat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka pemanggilan ditunda pekan depan. Hari menuturkan kedua pejabat akan diundang untuk disidang terkait dugaan keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu pasangan calon wali kota (cawali). Persidangan akan melibatkan Inspektorat, dan juga Bagian Pemerintahan. Hasil dari sidang ini nantinya akan disampaikan ke Penjabat (Pj.) Wali Kota, termasuk sanksi yang akan diterima keduanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif