Jogja
Rabu, 4 November 2015 - 00:20 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : 140 TPS Dipetakan Rawan Konflik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilu (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada Gunungkidul memetakan 140 TPS rawan konflik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul memetakan, dari 1.860 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada, 140-an di antaranya rawan persoalan.

Advertisement

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Zainuri Ikhsan pada Senin (2/11/2015) mengatakan bahwa persoalan yang dimaksud ialah kaitannya dengan kinerja anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Dan masalah yang dikhawatirkan ialah yang berhubungan dengan kemampuan dan ketelitian masing-masing KPPS, dalam melakukan proses rekapitulasi dan pengisian formulir yang berjumlah cukup banyak.

Pada Pileg dan Pilpres 2014 lalu saja, urainya, masih ditemukan kasus kinerja KPPS yang tidak optimal, seperti tidak teliti dalam melakukan rekapitulasi dan pengisian sejumlah form, meski banyak di antara mereka berstatus sarjana. Dari sana, Zainuri mengambil kesimpulan bahwa tingkat pendidikan tinggi yang dimiliki oleh anggota KPPS, tidak menjamin kualitas kinerja mereka.

Advertisement

Maka kali ini, pihaknya benar-benar memetakan persyaratan KPPS, salah satunya tingkat pendidikan, termasuk juga tidak diperbolehkannya seorang KPPS menjabat sebagai KPPS selama dua periode.

“Dalam syarat, seorang anggota KPPS paling rendah lulusan Sekolah Menengah Atas [SMA], maka kita saat ini ingin menjaring dulu, ada berapa yang lulusan SMA. Yang sudah sarjana saja masih sering tidak teliti,” jelasnya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menyebutkan, dari 140 TPS rawan tadi, banyak yang berada di daerah pinggiran, contohnya seperti Ponjong, Panggang, sekitarnya.

Advertisement

Ia memaparkan bahwa sesungguhnya cukup sulit untuk menjaring anggota KPPS yang berpendidikan minimal SMA. Sehingga, pihaknya memiliki dua opsi untuk memenuhi kebutuhan anggota KPPS.

Apabila dalam sebuah dusun sama sekali tidak ditemukan calon anggota KPPS yang berstatus lulusan SMA dan memenuhi persyaratan sebagai KPPS, maka KPU akan mencoba merekrutnya dari ‘dusun tetangga’.

“Apabila tidak juga ditemukan, maka KPU akan meminta bantuan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, untuk pengadaan anggota KPPS di sana,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif