Entertainment
Rabu, 4 November 2015 - 19:45 WIB

PERINGATAN KPI : KPI Larang Semua Stasiun TV Tayangkan Astral Projection

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPI

Peringatan KPI ditujukan kepada semua stasiun TV agar tak menayangkan astral projection.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat edaran kepada semua stasiun televisi agar tak menayangkan astral projection. Praktik astral projection adalah pemisahan roh dari raga orang yang bersangkutan, sehingga orang tersebut dapat menceritakan  pengalamannya saat jiwanya dipisahkan dari raga.

Advertisement

Surat edaran tersebut dilayangkan KPI berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan wewenang mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat sebagaimana dilansir Kpi.go.id, Selasa (3/11/2015), terdapat stasiun televisi yang menyiarkan praktik astral projection. KPI menilai praktik astral projection ini rentan disalahgunakan untuk menampilkan kepentingan hiburan semata tanpa manfaat dan tujuan yang jelas.

KPI Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar tidak menampilkan praktik astral projection karena muatan semacam ini dapat mendorong masyarakat percaya pada praktik spiritual magis dan/atau supranatural, tanpa mengetahui dengan jelas tujuan dan manfaat dari praktik tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif