Soloraya
Rabu, 4 November 2015 - 23:35 WIB

PENIPUAN SOLO : SD Kristen Triwindu Tuding Mudo Tak Miliki Ijhazah S1 PGSD

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penipuan Solo, pihak sekolah menuding Nglenggono Mudo tak miliki ijazah S1 PGSD.

Solopos.com, SOLO–Tuduhan pemalsuan data tunjangan sertifikasi guru SD Kristen Triwindu membuat pihak sekolah merespons.  Kepala SD Kristen Triwindu balik menuding pelapor, Nglenggono Mudo, tak memiliki ijazah S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Advertisement

Kepala SD Kristen Triwindu, Lidya Lauw Kiok Lan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2015), membantah telah memanipulasi data tunjangan sertifikasi seperti yang dituduhkan Nglenggono Mudo. Sebelum kejadian itu, Lidya mengaku telah menawarkan opsi kepada Mudo dan Budiarso supaya mengajar sesuai kompetensi mereka masing-masing.

“Selama ini, kompetensi Pak Mudo ialah guru agama, bukan guru kelas. Makanya, kami tawari opsi supaya memegang pelajaran agama sesuai dengan kompetensi jurusan yang dia miliki,” ujarnya.

Menurut Lidya, Mudo belum memiliki ijazah S1 PGSD sebagai persyaratan guru kelas. Sehingga, ia disarankan untuk mengajar agama, bukan menjadi guru kelas.

Advertisement

Namun, waktu itu Mudo berkukuh tidak mau memberikan dengan alasan hal tersebut berdampak pada pengajuan sertifikasi dirinya. Atas sikapnya itulah, pihak sekolah akhirnya meminjam jam mengajar Mudo untuk dialihkan kepada Budiarso yang sudah memenuhi syarat.

“Padahal, urutan sertifikasi dia [Mudo] masih lama. Bahkan dirinya belum memiliki nomor unik pengajar tenaga kependidikan [NUPTK],” jelas Lidya.

Menurut Lidya, keputusan pemberian jam pelajaran sepenuhnya merupakan kewenangan sekolah. Sehingga, sangat tak etis jika Mudo kemudian menolak kebijakan sekolah dan berkukuh dengan pendiriannya.
“Apalagi dia itu kan guru agama. Tidak etis melakukan hal demikian,” paparnya.

Advertisement

Lidya dan Budiarso mengaku siap diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Mereka sangat prihatin sekaligus menyayangkan mantan rekan seprofesinya tersebut sampai menempuh jalur hukum. Padahal, hal tersebut dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Sepenuhnya saya serahkan ke pihak sekolah sekaligus penegak hukum jika nanti diperiksa. Intinya, saya sangat menyayangkan jika dia sampai menempuh jalur ini,” tutur Budiarso.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru SD Kristen Triwindu Solo, Budiarso, dan kepala saekolah setempat dilaporkan ke Polresta Solo, Selasa (3/11/2015) atas dugaan pemalsuan data tunjangan sertifikasi. Pelapor adalah seorang guru tidak tetap (GTT) di SD setempat, Nglenggono Mudo, yang mengklaim nama dan datanya selama ini dicatut Budiarso untuk syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif