Jogja
Rabu, 4 November 2015 - 17:20 WIB

JAMINAN HARI TUA : Pencairan di DIY Didominasi Peserta Dari Luar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana antrean pencairan dana JHT di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Jumat (4/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Jaminan hari tua jelang akhir tahun ini semakin banyak yang dicairkan.

Harianjogja.com, JOGJA-Pencairan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) di DIY mencapai Rp86 miliar oleh 8.878 peserta hingga Agustus 2015. Jumlah tersebut belum termasuk realisasi pencairan selama September sebesar Rp24,9 miliar oleh 3.974 peserta.

Advertisement

Pascarevisi Peraturan Pemerintah terkait JHT, jumlah peserta yang mencairkan dananya terus meningkat.

“Hingga September 2015 lalu, total dana JHT yang dicairkan sebesar Rp111 miliar lebih dari 12.852 peserta,” kata Pjs Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan DIY, Widyastuti, Selasa (3/11/2015)

Dijelaskan Tuti, pencairan dana JHT didominasi dari peserta di luar DIY. Pada September lalu, nilainya mencapai Rp17,7 miliar (2.107 peserta). Sementara, pencairan JHT yang dilakukan oleh pekerja dari DIY hanya Rp7,2 miliar (1,867 peserta).

Advertisement

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, katanya, dibayarkan secara tunai dengan masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus dengan melampirkan persyaratan asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Untuk pekerja yang di-PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah kartu peserta, stampel pengesahan pencairan dana JHT dari Disnas Ketenagakerjaan dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Advertisement

Selain itu, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30% dari jumlah JHT yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif