Soloraya
Rabu, 4 November 2015 - 20:40 WIB

AKSI BURUH SOLORAYA : Buruh Soloraya Ancam Datangi Istana Negara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi ribuan buruh Soloraya memblokade Jl. Ir Soekarno Solo Baru menuntut penghapusan PP 78/2015, Selasa (3/11/2015). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Aksi buruh Soloraya, buruh akan datangi Istana Negara apabila Gubernur menerapkan PP 78/2015.

Solopos.com, SUKOHARJO–Buruh se-Soloraya mengancam akan mendatangi Istana Presiden di Jakarta apabila Gubernur Jawa Tengah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan untuk menentukan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) setiap daerah.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, kepada Solopos.com, Rabu (4/11/2015). Saat ini, ia akan berkoordinasi dengan serikat pekerja lainnya seperti Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mematangkan rencana mendatangi Istana Negara.

“Kami akan mengevaluasi dan membahas aksi selanjutnya termasuk menemui Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan mendatangi Istana Negara di Jakarta,” kata dia, Rabu.

Dia belum mengetahui apakah Gubernur Jateng akan menerapkan PP No 78/2015 tentang Pengupahan atau tidak untuk menentukan nominal UMK setiap daerah di Jawa Tengah. Apabila Gubernur menerapkan regulasi baru itu maka para buruh akan mendatangi Istana Negara di Jakarta.

Advertisement

Mereka ingin menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut PP No 78/2015 tentang Pengupahan lantaran mengebiri hak-hak buruh.
“Tidak ada lagi penghidupan yang layak bagi kalangan buruh apabila regulasi baru itu diterapkan. Buruh tidak bisa membelikan susu anaknya karena penghasilannya kurang dari cukup,” papar dia.

Menurut dia, formulasi pengupahan berdasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi merupakan kebijakan yang merugikan nasib kalangan buruh. Kenaikan nominal UMK setiap tahun tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari para buruh.

Biasanya, Gubernur Jateng telah menetapkan nominal UMK setiap daerah di wilayah Jateng pada awal November. Namun, hingga sekarang belum ada informasi mengenai penetapan nominal UMK setiap daerah. Dia memperkirakan Gubernur Jateng masih membahas mengenai penetapan nominal UMK dengan instansi terkait.

Advertisement

“Biasanya nominal UMK setiap daerah ditetapkan Gubernur Jateng pada 1 November. Banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum menetapkan nominal UMK setiap daerah,” papar Sukarno.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Sukoharjo, Slamet Riyadi, mengungkapkan para buruh se-Soloraya bakal berjuang keras agar pemerintah pusat mencabut PP No 78/2015 tentang Pengupahan.
Menurut dia, PP No 78/2015 tentang Pengupahan bertentangan dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Perlindungan terhadap buruh untuk mendapatkan kehidupan layak dijamin dalam perundang-undangan. Pada praktiknya, para buruh malah diberi upah murah sehingga tak bisa meningkatkan kesejahteraan,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : Buruh Istana Negara
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif