News
Selasa, 3 November 2015 - 14:20 WIB

UMK 2016 : Apindo DIY Anggap Kenaikan UMK Memberatkan Industri Padat Karya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara/Fikri Yusuf)

UMK 2016 dinilai memberatkan industri padat karya

Harianjogja.com, JOGJA- Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Pengupahan dan Hubungan Industrial Hermelin Yusuf menilai, keputusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di DIY untuk tahun depan cukup memberatkan industri padat karya. Sebab, angka rupiah yang ditetapkan dalam UMK dinilai tersebut terlalu tinggi.

Advertisement

Meski begitu, Apindo DIY menerima keputusan tersebut dan berharap agar para pengusaha mampu memenuhi UMK yang sudah disepakati. Kalaupun ada pengusaha yang tidak mampu memenuhi, kata Hermelin, pihaknya menghimbau agar pengusaha tersebut melakukan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

“Apindo tunduk dan patuh dengan keputusan itu, namun kalau ada pengusaha yang keberatan silahkan ajukan penangguhan dan bicarakan dengan masing-masing serikat pekerja. Toh semuanya masih ingin hidup,” kata Hermelin kepada Harian Jogja, Senin (2/11/2015).

Dia menilai, keputusan UMK tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. PP tersebut, katanya, memastikan upah pekerja naik setiap tahun didasarkan pada upah minimum tahun berjalan [yang di dalamnya terdapat KHL], tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dasar kenaikan.

Advertisement

“Kalau dulu [acuan pengupahan] di masing-masing daerah berbeda, dengan adanya PP tersebut [acuannya] disamakan. Kami tidak tahu ke depan kondisinya seperti apa. Tentunya, kami juga berharap ada evaluasi dan kajian mendalam terkait PP tersebut ke depan,” usulnya.

Terpisah, Ketua Badan Pengurus Provinsi (BPP) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY Iwan Susanto belum mau menyikapi keluarnya keputusan UMK DIY 2016. Industri padat karya ini, masih akan membahas keputusan UMK diinternal sebelum mengambil sikap. “Saya masih akan meeting [membahas] dengan Asosiasi dulu. Saya belum [mau] berkomentar [soal UMK],” katanya.

Adapun Wakil Ketua Umum I Bidang Keanggotaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY Gonang Djuliastono menilai, kenaikan upah dasar buruh di DIY tidak bisa diterapkan secara merata disemua level industri. Menurutnya, penerapan UMK tersebut harus dilihat jenis usaha dan tidak bisa diterapkan secara umum. Penentuan upah, katanya, harus tetap mengedepankan kesepakatan antara buruh atau pemilik usaha.

Advertisement

“Skema pengupahan yang ditawarkan pemerintah hanya menjadi tolok ukur penentuan upah. Sementara, kesepakatan penentuan upah harus disepakati kedua belah pihak. Kalau tidak, akan memunculkan gejolak,” ujar Gonang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif